Senin, 29 Desember 2014

PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Untuk perusahaan multinasional, setiap otoritas perpajakan di seluruh dunia memiliki sekumpulan perbedaan yang harus disesuaikan. Tantanngannya adalah signifikan, dan kantor akuntan pajak harus bekerjasama dengan pakar hukum pajak di setiap negara dimana perusahaan beroperasi serta dengan penasihat teknis dalam kontrol pertukaran dan kemungkinan arus kas.

Walaupun sistem pajak di seluruh dunia berbeda, ini umumnya diterima bahwa setiap negara mempunyai hak untuk pajak pendapatan yang diperoleh di dalam batas itu. Pendapat berbeda mengenai anggapan pajak penghasilan, berapa biaya yang ditentukan, dan apa jenis pajak yang harus digunakan ( seperti pajak langsung atau tidak langsung ). Selain itu, terdapat perbedaan kepatuhan hukum pajak berdasarkan perbedaan budaya dan sikap terhadap penegakan hukum.

Cabang asing dan anak dari perusahaan multinasional tergantung dari berbagai macam pajak, baik langsung maupun tidak langsung, di negara-negara dimana mereka beroperasi. Masalahnya adalah bahwa pendapatan yang diperoleh di luar negeri dapat dikenakan pajak dua kali, bila penghasilan diwujudkan dalam lokasi asing dan ketika mereka menyadari perusahaan induk di negara ini. Di bidang pajak berganda, dapat ditetapkan perjanjian tertentu. Pendapatan tak kena pajak dapat mengurangi nilai pada pendapatan dan secara khusus dapat menangani masalah kredit pajak.

Tax haven dapat diartikan sebagai tempat dimana orang asing dapat menerima berbagai keuntungan, termasuk pajak rendah atau tidak ada pajak untuk golongan pendapatan tertentu.
FASB No 52 mengharuskan mengakui dampak perubahan kurs mata uang saat terjadinya transaksi. Sebagai keuntungan dan kerugian dari transaksi tersebut diakui pada saat terjadinya, bukan pada saat transaksi tersebut diselesaikan.

Insentif pajak terdiri dari dua jenis : insentif oleh negara-negara untuk menarik investor asing dan insentif pajak oleh negara untuk mendorong ekspor barang dan jasa. Bentuk lain yang populer, insentif melibatkan ekspor. Di Uni Eropa, banyak ekspor produk-produk bernilai nol, yang berarti bahwa ekspor tidak dikenakan PPN. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menawarkan produk mereka pada harga lebih rendah. Meksiko dan Jepang juga memiliki PPN impor tetapi tidak menerapkan PPN terhadap ekspor. Di Amerika Serikat dan Inggris, banyak pihak yang berwenang dapat menawarkan penurunan atau penghapusan pajak properti lokal.

Biaya internal, sebagai biaya transfer intra perusahaan, merujuk kepada harga barang dan jasa yang ditransfer diantara anggota dari perusahaan, misalnya perusahaan induk ke perusahaan anak, antara perusahaan anak ke perusahaan induk dan seterusnya. Dalam teori, harga sebaiknya diterapkan pada harga pokok produksi, tetapi dalam kenyataannya tidak. Harga transfer juga sebagai alat kontrol manajemen dan minimalisasi pajak mungkin bertentangan dengan tujuan dari motivasi manajemen untuk menambah keuntungan.

Perusahaan dapat menggunakan transfer pricing dari keuntungan pajak ketika perusahaan anak menjual produk. Meskipun industri di negara-negara seperti Amerika telah menyatakan tentang kebijakan transfer pricing pada perusahaan domestik, mereka kini menjadi prihatin terhadap kebijakan transfer pricing dari investor asing. Faktor yang mempengaruhi harga transfer selain keuntungan perusahaan adalah perbedaan tarif pajak, pembatasan dalam pengiriman kembali dari keuntungan atau dividen, dan posisi kompetitif dari anak perusahaan asing.


Ada berbagai cara dimana perusahaan dapat memilih metode untuk layanan dan pasar luar negeri, yaitu ekspor barang dan jasa dan teknologi, cabang operasi, dan anak perusahaan asing.

Referensi :
http://zetzu.blogspot.com/2010/10/perpajakan-internasional.html

1 komentar: