Kamis, 13 November 2014

CARA MEMULAI BISNIS PROPERTI DENGAN MODAL KECIL

Bisnis properti adalah bisnis yang diminati oleh banyak investor.  Selain bisnis ini menjanjikan keuntungan yang besar, bisnis properti juga tidak akan menurun, terlebih lagi dengan harga properti yang semakin hari justru kian naik.
Banyak orang yang beranggapan bahwa untuk memulai bisnis properti harus membutuhkan modal yang sangat besar agar bisnis tersebut dapat berkembang dan mudah untuk diperjualbelikan. Namun, anggapan serta pemahaman seperti itu pada kenyataannya tidak sepenuhnya benar.
Sebab, bisnis properti dapat dirintis meski hanya dengan modal kecil dan minim. Berikut ini adalah cara memulai bisnis properti dengan modal kecil.

Membaca peluang bisnis

Peluang bisnis di dalam bidang properti dapat diperoleh dengan mudah oleh para pelaku bisnisnya. Anda hanya perlu lebih jeli dan teliti dalam mengambil dan mengembangkan sebuah peluang bisnis yang di dapat tersebut.
Jika Anda hanya mempunyai modal kecil untuk memulai bisnis ini, maka carilah sebuah properti yang mempunyai prospek tinggi dan dapat menghasilkan keuntungan yang besar. Contohnya saja seperti menjadi broker atau agen properti yang tidak membutuhkan modal besar.

Mampu meyakinkan investor

Investor adalah seseorang yang mempunyai pengaruh sangat besar bagi sebuah perkembangan bisnis properti yang Anda jalankan. Selain Anda harus mempunyai lokasi bisnis yang sangat strategis, Anda juga harus bisa meyakinkan investor tentang bisnis properti Anda.
Usaha Anda dalam meyakinkan investor tersebut berkaitan dengan prospek yang akan Anda jalankan kedepannya. Oleh karena itu yakinkan para investor bahwa bisnis properti yang Anda jalankan akan mendatangkan keuntungan yang besar, dan dengan berdirinya bisnis properti tersebut juga akan memberikan efek yang baik bagi masa depan bisnis properti Anda.

Memasarkannya Melalui Internet

Perkembangan teknologi yang terus berkembang dengan sangat pesat khususnya untuk internet dapat Anda manfaatkan untuk mengembangkan bisnis properti Anda. Selain dapat digunakan untuk mencari sebuah informasi terkait dengan bisnis Anda, internet juga bisa dijadikan sebagai alat promosi yang murah untuk membantu mempercepat pemasaran bisnis properti Anda.

Jangan Ragu Untuk Menyewa

Jika Anda tertarik untuk memulai bisnis properti namun belum memiliki cukup modal, Anda bisa mulai dengan cara menyewa sebuah bangunan yang dapat Anda gunakan untuk dijadikan sebagai aset usaha. Selanjutnya bangunan tersebut dapat Anda sewakan lagi kepada pihak lain untuk membangun sebuah bisnis seperti minimarket, toko maupun restoran.
Tips bisnis di atas adalah beberapa cara sederhana untuk memulai bisnis properti tanpa modal. Jika Anda benar-benar serius ingin menekuni bisnis properti, mulailah dari yang kecil, mulailah dari yang mudah, dan mulailah dari sekarang. Selamat mencoba dan salam sukses!

Referensi :
http://bisnisukm.com/cara-memulai-bisnis-properti-dengan-modal-kecil.html

Cara Memulai Bisnis baju untuk Pemula Modal Kecil

Makin banyak Bisnis Pakaian Murah, Baju Grosir, Kaos Distro, dan fashion lain. baik lewat Butik, maupun Toko Online. bagi para pemula yang akan memulai bisnis baju pakaian, berikut beberapa cara panduannya.
1. Untuk pemula belajar, langkah pertama cara memulai bisnis baju pakaian, tentukan objek yang akan dijadikan bisnis. Jika terfokus pada dunia fashion, persempit kembali objeknya, apakah berupa aksesoris atau baju, dsb. Setelah itu carilah beberapa pilihan supplier, bisa dengan referensi teman, cari di iklan media massa, ataupun dari internet. pertimbangkan juga mode atau gaya busana yang sedang tren terkini.
2. Setelah Anda mendapatkan data beberapa supplier, cara memulai bisnis adalah segeralah kontak mereka untuk menawarkan produk dan menanyakan apakah mereka bersedia bekerja sama selanjutnya. Menurut salah seorang ahlli fashion-dikutip dari Stylecareer.com-Jennie S Bev, menyatakan bahwa setiap pengusaha yang mendirikan butik hendaknya membatasi jumlah supplier. Hal ini dilakukan agar mempermudah proses pemesanan. Selain itu, kita sebaiknya memilih supplier yang memberikan tawaran biaya per unit dengan harga rendah. Tujuannya untuk membantu bisnis dalam meraih keuntungan setiap itemnya.
3. Langkah selanjutnya untuk memulai bisnis bagi pemula adalah menentukan dan menemukan lokasi untuk usaha butik ataupun toko Anda. Jika online, silakan membuat konsep marketingnya. Tidak lupa juga untuk selalu mempelajari karakter/ target pembeli. Jika berbentuk tempat, maka pilihlah tempat dengan harga sewa murah untuk setiap bulannya.Cari tahu pesaing dalam lingkup bisnis Anda, sebagai bahan pertimbangan menganalisa poin-poin dari rival bisnis. Misalnya, apakah mereka memberikan penawaran khusus, atau apa saja produk-produk yang menjadi best seller mereka, dan lain sebagainya. Sebagai permulaan, ajak anggota keluarga Anda untuk membantu membangun bisnis tersebut. Ini dilakukan juga agar meminimalisir pengeluaran. Jadi, Anda bisa terfokus pada bisnis bukan masalah karyawan.
4. Untuk masalah promosi, cara memulai bisnis baju bagi pemula , Anda bisa membuat iklan singkat di media sosial pribadi, atau mungkin berbayar. Selain iklan online, ada baiknya membuat brosur untuk disebarkan di lingkungan Anda (rumah, kampus, dan temapat lainnya). Itulah beberapa tips yang dapat Anda coba lakukan.
demikian beberapa panduan yang sering dilakukan para pengusaha dalam memulai dan menjalankan bisnis baju mereka.
Referensi :
http://tips-cara.info/memulai-bisnis-baju-pakaian/

CARA MEMBUAT SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Karena dalam mendirikan perusahaan kita membutuhkan SIUP, maka disini kami akan membahas apa itu SIUP, apa manfaatnya, jenis-jenis SIUP, dan proses-proses pengajuan SIUP. Pertama-tama kita akan membahas apa itu SIUP,  SIUP adalah dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang per orang maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP.
Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dari pihak yang terkait sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari.
 
Manfaat SIUP
1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah
2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan
3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal

Jenis SIUP 
SIUP dikelompokan dalam tiga kategori berdasarkan besar – kecilnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, diantaranya adalah : 
  • SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
  • SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
    besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
  • SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan bersih pemohon mencapai Rp 200.000.000

Tahapan dan Persyaratan

  1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
  2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

·         Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
·         Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
·         Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
·         Gambar denah lokasi tempat usaha

  1. Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO

Perseroan Terbatas (PT)

Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Koperasi

Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Persekutuan Comanditer (CV)

Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
Fotocopy Izin Gangguan / HO
Fotocopy NPWP perusahaan
Neraca awal perusahaan
Pasfoto 4 x 6

Perusahaan Perseorangan (PO)


Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
Fotocopy TDP Kantor Pusat
Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

Contoh Bentuk SIUP :

Referensi :
http://livemakefun.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-siup-surat-izain-usaha.html

7 Bisnis Makanan Ringan Unik yang Menguntungkan

Makanan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap manusia. Dengan makan, maka tubuh dapat menghasilkan energi. Seiring perkembangan jaman, kreatifitas dari para pengusaha sangat dibutuhkan guna bertahan di pasar indusri khususnya industri makanan. Berbagai macam kreasi makanan diciptakan guna menarik perhatian konsumen, terutama makanan ringan atau biasa disebut snack yang tidak bisa dialihkan keberadaannya.

Dewasa ini, ada berbagai macam snack yang bermunculan di pasar industri makanan yang bisa disebut sebagai makanan ringan yang unik. Yang tentunya dapat menjadi pembeda dari produk makanan ringan lainnya. Makanan ringan yang diolah sebagai kripik telah menjamur, konsumennya pun tidak hanya dari kalangan menengah kebawah, namun juga dari kalangan menengah keatas.

1. Kripik kulit pisang

Jika Anda biasa mengkonsumsi kripik pisang sebagai camilan, maka kripik kulit pisang bisa menjadi bahan pelengkap camilan Anda. Soal rasa, kripik kulit pisang tidak kalah lezat dibandingkan kripik pisang, namun kelezatan kripik kulit pisang memang belum banyak diketahui orang. Selain itu, penelitian menyebutkan bahwa kulit pisang mengandung vitamin C, vitamin B, protein, kalsium, dan karbohidrat serta serat yang cukup tinggi.

Namun, tidak semua pisang dapat digunakan sebagai bahan pembuatan makanan ringan kulit pisang. Pisang yang digunakan adalah pisang kepok yang masih mentah, dengan ciri pisang berwarna hijau tua. Jenis pisang ini banyak ditanam dan sering ditemukan di pekarangan rumah-rumah penduduk di pedesaan.

Jika tertarik memilih usaha ini, ada baiknya Anda memperkaya ilmu dengan membaca berbagai rujukan dan referensi tentang cara mengolah kulit pisang agar menghasilkan kelezatan yang sesuai keinginan. Hal ini penting sebagai tahap awal usaha Anda. Jika usaha sudah terkenal dengan kelezatannya, maka akan lebih mudah menaikkan kualitas merek dagang usaha Anda.


2. Kripik pepaya mentah

Selain sebagai buah dan sayur yang enak dikonsumsi, tanaman yang mengandung vitamin A yang baik untuk kesehatan mata dan berkhasiat untuk melancarkan buang air besar, ternyata juga bisa dikonsumsi dalam bentuk kripik. Tentu pepaya yang digunakan bukan pepaya matang, melainkan menggunakan pepaya mentah yang diiris tipis.

Camilan ini, sudah berhasil menarik perhatian dan merebut pasar insdustri makanan di Indonesia. Selain karena keunikannya karena diolah sebagai kripik, pepaya juga merupakan buah yang tumbuh subur di Indonesia serta memiliki banyak peminat dari berbagai kalangan masyarakat.

3. Kripik ubi jalar

Kripik ubi jalar telah banyak diproduksi dan dipasarkan di seluruh Indonesia, hingga menembus berbagai pusat perbelanjaan seperti mall bahkan pasar internasional. Hal ini membuat kripik ubi jalar memiliki banyak peminat dari semua kalangan masyarakat.

Semua ubi jalar bisa digunakan untuk membuat kripik ini, misalnya saja ubi jalar warna ungu dan ubi jalar warna kuning. Mengintip khasiatnya, ubi jalar ternyata mengandung berbagai macam vitamin dan memiliki banyak khasiat salah satunya untuk mencegah kanker.

Jika tertarik dengan usaha ini, Anda hanya perlu mencari informasi mengenai cara mengola ubi jalar, tahap selanjutnya adalah menentukan dimana tempat pemasok ubi jalar, apakah Anda membeli atau telah memiliki lahan dan memilih menanam sendiri ubi jalar tersebut. Dengan ketersediaan bahan baku yang telah direncanakan, maka usaha akan semakin cepat dikenal.


4. Kripik apel

Buah lain yang bisa dijadikan kripik adalah buah apel. Mungkin Anda lebih familiar dengan kripik apel yang lebih dulu hadir di pasar pangan Indonesia. Tak jauh beda dengan kripik pepaya, kripik apel juga memiliki banyak vitamin, antara lain vitamin C, vitamin E yang baik untuk regenerasi kulit.

Apel yang bisa diolah sebagai keripik adalah apel hijau. Apel umumnya banyak di tanam di daerah yang bersuhu lembab. Tanaman ini akan tumbuh subur di daerah sejuk dan dataran tinggi. Meski begitu, Anda tidak perlu khawatir kesulitan mencari buah ini, karena buah apel sudah banyak dijual di sekitar kita.

Jika ingin menggeluti usaha ini, Anda perlu memikirkan tentang bagaimana cara mengolah apel menjadi kripik yang lezat, memilah apel yang baik untuk kripik, dan cara mengolahnya. Agar kelezatannya sesuai yang Anda inginkan.


5. Kripik daun bayam

Tentu sayuran ini sudah tidak asing lagi bagi Anda. Daun bayam selain diolah sebagai sayur, ternyata bisa dijadikan kripik yang bisa dikonsumsi sebagai lauk atau camilan. Olahan yang unik ini telah memiliki kekhasan sendiri serta telah dijual baik di pasar tradisional maupun pasar modern.

Kripik daun bayam bisa menjadi alternatif camilan bagi Anda yang tidak suka mengkonsumsi sayuran, dan untuk anak-anak yang sulit makan sayur. Selain memiliki kandungan gizi, dan zat-zat yang baik oleh tubuh, bayam juga merupakan tanaman yang mudah ditemukan dimana saja. Tentu Anda harus mempelajari bagaimana cara mengolah daun bayam ini agar kandungan gizi dari daun bayam tetap terjaga.


6. Kripik daun sirih

Mungkin selama ini Anda hanya mengenal daun sirih untuk nginang atau sebagai obat-obatan herbal yang berfungsi menghentikan mimisan. Namun jarang terpikir untuk mengkonsumsi sebagai camilan atau sebaik lauk.

Olahan dari bahan yang cenderung tidak lumrah ini memiliki potensi yang besar untuk dijadikan makanan ringan yang unik dan memiliki daya tarik yang besar.  Jika dilihat dari sisi sumber bahan baku juga bisa dipastikan melimpah bisa ditemukan dimana saja. Sehingga, jika Anda berencana untuk menjadikan kripik daun sirih sebagai usaha, Anda tidak akan kesulitan memperoleh pasokan bahan bakunya.

7. Biji rambutan

Makanan ringan unik selanjutnya adalah kripik biji rambutan. Jika selama ini Anda membuang biji rambutan, maka mulai dari sekarang bisa dimanfaatkan sebagai kripik. Anda bisa mencoba membuat kripik yang tergolong unik ini sebagai pengganti emping mlinjo.

Selain memiliki rasa yang lezat, menurut penelitian telah terbukti bahwa biji rambutan ternyata mengandung karbohidrat, lemak, protein, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi tubuh. Selain itu, biji dari buah rambutan dapat digunakan untuk mengobati kencing manis, serta mengandung polifenol yang tinggi sehingga dapat digunakan sebagai obat herbal diabetes mellitus.

Hal tersebut bisa menjadi nilai tambah jika Anda ingin memiliki usaha kripik biji rambutan. Namun Anda harus mengetahui bagaimana cara mengolah biji rambutan sebagai kripik dengan mengumpulkan berbagai referensi dan sharing dengan pengusaha lainnya, agar selain memiliki banyak pengetahuan, Anda bisa segera memulai usaha kripik biji buah yang rasanya manis ini.

Banyak tanaman yang belum diolah secara optimal sebagai bahan pangan yang memiliki banyak manfaat. Dan tentu makanan tersebut bisa menjadi ladang untuk membuka usaha. Karena Anda dituntut untuk bisa membaca peluang pasar dan menganalisis ketersediaan bahan baku yang bervariasi, untuk membangun usaha yang akan Anda geluti. Dengan menjadi pembeda dari yang lain, usaha Anda akan lebih cepat dikenal.

Demikian sekilas artikel tentang bisnis makanan ringan yang unik dan menguntungkan. Semoga bermanfaat bagi para pembaca. Sekian dan terimakasih.

Referensi :
http://www.bisnishack.com/2014/09/7-bisnis-makanan-ringan-unik-yang.html

Peluang Usaha Makanan Yang Ada di Sekitar Kita

Makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang paling utama karena semua manusia pasti butuh makan untuk memberikan nutrisi dan energi pada tubuhnya. Dan berbisnis makanan/ kuliner boleh dibilang salah satu jenis usaha yang tidak akan pernah “mati” karena akan selalu dicari oleh banyak orang untuk memenuhi kebutuhan tubuh mereka.
Kalau kita melihat pasar Indonesia, tentu ada banyak sekali peluang usaha makanan yang bisa dilakukan oleh calon pebisnis yang menyukai usaha kuliner. Masyarakat Indonesia sangat terkenal konsumtif dibanding negara-negara lain, termasuk dalam hal makanan. Dan Indonesia terkenal dengan jenis makanannya yang beragam dari berbagai daerah, mulai dari makanan utama hingga makanan ringan. Harganya pun beragam mulai dari yang murah, sampai yang mahal.
Kalau kita perhatikan para pengusaha makanan saat ini, mereka yang sukses di bisnis kuliner adalah orang-orang yang sudah memprediksikan peluang usaha makanan ini sejak lama. Mereka tidak seperti pebisnis lain yang hanya ikut-ikutan tren pasar saja, tapi mereka sudah memperkirakan bahwa permintaan akan satu jenis makanan akan terus meningkat dari tahun ke tahun, dan mereka memanfaatkan itu.
Beberapa diantara pengusaha makanan ini ternyata tidak memiliki latar belakang usaha kuliner sebelumnya namun mereka tetap mau terjun dan bekerja keras dalam bisnis makanan. Untuk menjalankan bisnis kuliner ini tentunya bukan hal yang mudah. Namun, banyak orang yang memanfaatkan peluang usaha makanan mendapatkan keberhasilan yang luar biasa dan sangat membantu perekonomian mereka.
Nah, jika Anda ingin mencoba memanfaatkan peluang bisnis makanan yang ada di sekitar Anda, maka Anda harus melakukan persiapan sebelumnya. Tentunya Anda perlu melakukan beberapa riset dan persiapan, produk makanan apa yang akan dijual, memperhatikan permintaan yang ada di pasar, cara mengolah makanan tersebut, mempelajari cara pengelolaan usaha makanan, strategi pemasaran, dan lain-lain. Perhatikan bahwa beberapa persiapan tersebut bisa dijalankan bersamaan, jangan sampai proses persiapan membuat pelaksanaan jadi terhambat.
Berikut ini adalah beberapa jenis usaha makanan yang bisa Anda jalankan, sesuaikan dengan minat dan kemampuan Anda:

1. Menjalankan Usaha Makanan Ringan / Snack

Hampir semua kalangan masyarakat di Indonesia menyukai makanan ringan. Coba perhatikan jenis usaha makanan ringan di sekitar Anda, pasti ada banyak sekali. Beberapa jenis makanan ringan yang sangat terkenal di masyarakat kita adalah aneka gorengan, aneka keripik, aneka kue, dan masih banyak lagi.
Usaha Aneka Gorengan:
Biasanya untuk menjalankan bisnis gorengan ini membutuhkan modal yang tidak terlalu besar, modal di awal memang sangat terasa karena harus membeli banyak peralatan dan bahan-bahan untuk memulai usaha gorengan tersebut. Jenis gorengan yang sangat laris dipasaran adalah goreng pisang, bakwan, ubi dan singkong goreng, risoles, tahu isi goreng, dan tempe goreng. Jika Anda berniat menjalangkan usaha gorengan, pastikan Anda selalu menyediakan jenis gorengan tadi karena peminatnya pasti sangat banyak.
Mungkin membuka usaha gorengan terdengar kurang keren buat Anda, bahkan beberapa diantara calon pebisnis tidak mau menjalankannya karena gengsi atau malu. Tetapi, bagi seseorang yang punya jiwa pengusaha, bisnis gorengan ini adalah sebuah peluang usaha makanan ringan yang sangat berpotensi memberikan keuntungan. Nah, itu kembali ke diri kita sendiri.
Usaha Aneka Keripik:
Aneka keripik adalah makanan ringan yang banyak digandrungi oleh masyarakat kita. Ada beberapa jenis keripik yang selalu laris dijual di pasaran, misalnya keripik singkong, keripik kentang, keripik pisang, dan lain-lain. Usaha aneka keripik ini juga bisa dilakukan secara online lho. Ada beberapa pengusaha aneka keripik yang menjual produk mereka secara online, tentu saja target marketnya menjadi lebih luas dan bisa memberikan keuntungan yang lebih besar.
Usaha Aneka Kue:
Saat ini ada banyak sekali jenis kue yang dijual di pasaran, baik secara online ataupun offline. Menurut saya, jenis kue secara umum ada dua, yaitu kue kering dan kue basah. Kue kering ini dapat bertahan lebih lama setelah diproduksi dan disimpan dengan baik. Berbeda dengan kue basah, jenis kue ini tidak tahan lama dan harus cepat dimakan kalau tidak akan basi dan tidak enak. Perhatikan jenis kue seperti apa yang akan Anda jual, apakah cocok dengan target market Anda?
Berdasarkan pengalaman saya, kue-kue kering bisa dijual secara online ataupun offline karena lebih tahan lama. Misalnya kue nastar, kue putri salju, kue sagu keju, kue dahlia, dan masih banyak lagi. Biasanya jenis kue-kue ini banyak dicari pada momen-momen tertentu, misalnya saat akan lebaran, natal, dan tahun baru.
Sedangkan kue-kue basah biasanya dijual secara offline di pasar-pasar tradisional atau di pusat-pusat perbelanjaan. Kue-kue basah ini lebih sering dibeli dibandingkan dengan kue kering dan peminatnya sangat banyak. Beberapa kue basah yang sangat laris di pasaran adalah kue lapis, kue lemper, kue kukus, kue bolu, kue apem, dan lain-lain.

2. Menjalankan Usaha Warung Makan atau Restaurant

Seperti yang sudah disebutkan di atas, makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang tidak bisa dikesampingkan. Yang dimaksud dengan usaha warung makan/restaurant ini adalah usaha yang menjual makanan utama bukan makanan kecil atau camilan. Kalau orang Indonesia makanan utamanya biasanya terdiri dari nasi, lauk, dan sayuran. Makanan inilah yang dijual di warung makan/restauran, walaupun tidak menutup kemungkinan mereka juga menjual makanan dan minuman ringan.
Usaha Warung Makan:
Biasanya usaha warung makan ini sangat laris bila lokasinya berada di sekitar perkantoran, kampus, dan sekolah, karena sudah pasti orang-orang di sana akan mencari makan ketika jam makan siang. Jenis makanan yang ditawarkan di warung makan biasanya adalah makanan rumahan dengan harga yang relatif murah.
Modal yang dibutuhkan untuk membangun sebuah warung makan relatif lebih kecil dibandingkan bila kita menjalankan usaha restaurant. Namun, perlu kita sadari bahwa niat dan keuletan sangat dibutuhkan dalam menjalankan usaha warung makan tersebut.
Usaha Restaurant:
Untuk membuka sebuah usaha restaurant, tentunya dibutuhkan modal yang besar, apalagi bila restaurant itu adalah brand baru. Biasanya usaha restaurant banyak dibangun di pusat-pusat perbelanjaan, pusat keramaian kota, dan tempat lain yang mudah terlihat. Jenis makanan yang dijual di restaurant tentunya agak berbeda dengan yang dijual di warung makan biasa, dan tentunya harganya juga cenderung lebih mahal.
Restaurant yang sudah terkenal biasanya sudah memiliki customer sendiri yang selalu setia kembali ke tempat mereka. Namun, bila restaurant tersebut adalah brand baru tentunya dibutuhkan usaha dan modal yang lebih besar untuk membuatnya lebih terkenal. Ini adalah tantangan tersendiri bagi seorang pengusaha yang menjalankan usaha restaurant.
Kesimpulan:
Ada banyak peluang usaha makanan yang ada di sekitar kita, tapi tidak semuanya cocok dengan Anda. Karena itu, Anda harus benar-benar memperhatikan usaha makanan seperti apa yang paling cocok untuk Anda jalankan. Modal materiil bukanlah yang utama untuk menjalankan usaha makanan karena sebenarnya kita bisa mendapatkannya dari pinjaman Bank atau pinjaman dari tempat lain, misalnya dari keluarga atau kerabat. Modal yang paling penting untuk menjalankan sebuah usaha makanan adalah keinginan, perencanaan, pelaksanaan, konsistensi, dan inovasi dalam berbisnis.

Referensi : ;
https://www.maxmanroe.com/peluang-usaha-makanan-yang-ada-di-sekitar-kita.html

PROSEDUR DAN PROSES PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

PROSEDUR  PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang "Perseroan Terbatas". Untuk mendirikan  PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham di dalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Catatan; Ketentuan Warga Negara Indonesia tersebut tidak berlaku untuk Pendirian PT dalam rangka Fasilitas Penanamanan Modal Asing (PMA).
Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus di dalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.
Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang.
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;

1.        PENDIRI PERSEROAN
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
ü  Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
ü  Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
ü  Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta  Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
ü  Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

2.        NAMA PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah :
ü  Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
ü  Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain
ü  Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
ü  Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.

3.    MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah;
ü  Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
ü  Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan .

4.    MODAL PERSEROAN
Anda harus menetapkan Besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor serta Siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;
ü  Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh  juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
ü  Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
ü  Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan.

5.    PENGURUS PERSEROAN
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris. 
ü  Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris
ü  Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
ü  Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

6.    JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.
Setelah langkah No. 1 s.d 7 telah anda tentukan, maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan anda. Setelah Akta Pendirian selesai dibuat, yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.

TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT

a.    TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)
Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan. Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian. Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan

b.    TAHAP 2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT
Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain. Persyaratan :
ü  Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV
ü  Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus
ü  Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
ü  Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat kuasa diterima

c.    TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT
 Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang "PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS" . Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan 

d.   TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT
 Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa. Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan Persyaratan yang dibutuhkan; sama dengan Tahap 2

e.    TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang
Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah Nama PT disetujui AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang "PERSEROAN TERBATAS". Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroan

f.     TAHAP 6 : Surat  Keterangan Domisili Perusahaan
 Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan, Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan :
ü  Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
ü  Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran
ü  Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

g.    TAHAP 7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan. Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan Lama Proses SKT wajib pajak;  2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran

h.    TAHAP 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan ANGGARAN DASAR PERSEROAN (AKTA PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang "PERSEROAN TERBATAS". Lama Proses; 25 (duapuluh lima) hari kerja setelah Permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.

i.      TAHAP 9 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.

j.      TAHAP 10 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan. Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan. 

k.    TAHAP 11 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang "PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN" . Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan.

l.      TAHAP 12 : Pengumuman Dalam Berita Acara Negara RI
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka  harus diumumkan dalam berita negara dan Perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna statusnya sebagai Badan Hukum. Lama Proses;  90 (sembilanpuluh) Hari kerja.


Referensi : 
http://softbizniz.blogspot.com/2013/06/prosedur-dan-proses-pendirian-perseroan.html