Kamis, 13 November 2014

PROSEDUR DAN PROSES PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

PROSEDUR  PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang "Perseroan Terbatas". Untuk mendirikan  PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham di dalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Catatan; Ketentuan Warga Negara Indonesia tersebut tidak berlaku untuk Pendirian PT dalam rangka Fasilitas Penanamanan Modal Asing (PMA).
Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus di dalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.
Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang.
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;

1.        PENDIRI PERSEROAN
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
ü  Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
ü  Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
ü  Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta  Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
ü  Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

2.        NAMA PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah :
ü  Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
ü  Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain
ü  Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
ü  Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.

3.    MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah;
ü  Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
ü  Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan .

4.    MODAL PERSEROAN
Anda harus menetapkan Besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor serta Siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;
ü  Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh  juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
ü  Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
ü  Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan.

5.    PENGURUS PERSEROAN
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris. 
ü  Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris
ü  Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
ü  Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

6.    JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.
Setelah langkah No. 1 s.d 7 telah anda tentukan, maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan anda. Setelah Akta Pendirian selesai dibuat, yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.

TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT

a.    TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)
Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan. Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian. Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan

b.    TAHAP 2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT
Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain. Persyaratan :
ü  Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV
ü  Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus
ü  Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
ü  Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat kuasa diterima

c.    TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT
 Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang "PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS" . Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan 

d.   TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT
 Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa. Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan Persyaratan yang dibutuhkan; sama dengan Tahap 2

e.    TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang
Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah Nama PT disetujui AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang "PERSEROAN TERBATAS". Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroan

f.     TAHAP 6 : Surat  Keterangan Domisili Perusahaan
 Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan, Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan :
ü  Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
ü  Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran
ü  Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

g.    TAHAP 7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan. Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan Lama Proses SKT wajib pajak;  2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran

h.    TAHAP 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan ANGGARAN DASAR PERSEROAN (AKTA PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang "PERSEROAN TERBATAS". Lama Proses; 25 (duapuluh lima) hari kerja setelah Permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.

i.      TAHAP 9 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.

j.      TAHAP 10 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan. Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan. 

k.    TAHAP 11 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang "PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN" . Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan.

l.      TAHAP 12 : Pengumuman Dalam Berita Acara Negara RI
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka  harus diumumkan dalam berita negara dan Perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna statusnya sebagai Badan Hukum. Lama Proses;  90 (sembilanpuluh) Hari kerja.


Referensi : 
http://softbizniz.blogspot.com/2013/06/prosedur-dan-proses-pendirian-perseroan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar