PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang "Perseroan
Terbatas". Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang
sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham
di dalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia yang
turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal
Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Catatan; Ketentuan Warga Negara Indonesia tersebut
tidak berlaku untuk Pendirian PT dalam rangka Fasilitas Penanamanan Modal Asing
(PMA).
Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus
di dalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat
jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat
sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.
Yang harus anda lakukan pertama kali untuk
mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah menetapkan Kerangka Anggaran
Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA
PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang.
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;
1. PENDIRI
PERSEROAN
Anda harus
menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
ü Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
ü Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali
pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing
(PMA).
ü Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan
yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham
didalam Perseroan.
ü Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah
satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur
atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi
Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2. NAMA PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan
kegiatan usaha seperti dibawah :
ü Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip
sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3
pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.
ü Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan
pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau
tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari
nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain
ü Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh
Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan
Terbatas.
ü Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik
Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan
usaha sebagai Kantor Pusat.
3. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti
dibawah;
ü Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan
kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus
atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa
bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai
dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
ü Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan .
4. MODAL PERSEROAN
Anda harus menetapkan Besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal
disetor serta Siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya
seperti dibawah ini;
ü Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar
minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh
Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha
tertentu di Indonesia.
ü Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima
persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah
ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan
Menteri Hukum dan HAM RI.
ü Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri
Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan.
5. PENGURUS PERSEROAN
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus
Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris.
ü Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua)
orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris
ü Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang,
misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah
satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2
orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
ü Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat
sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau
Komisaris didalam Perseroan.
6. JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan
Jangka Waktu Berdirinya Perseroan selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau
bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.
Setelah
langkah No. 1 s.d 7 telah anda tentukan, maka anda sudah siap untuk mengajukan
permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan anda.
Setelah Akta Pendirian selesai dibuat, yang harus dilakukan adalah melengkapi
pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan
usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum
& HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.
TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT
a. TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian
Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)
Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup
pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang
dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan. Persiapan dilakukan oleh para
pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian. Lama
Proses; tergantung para pendiri perseroan
b. TAHAP 2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan
Pengecekan Nama PT
Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk
memastikan kebenaran data yang disampaikan. Pengecekan dilakukan untuk
mengetahui Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain
atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS
melalui SISMINBAKUM. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus
mengganti dengan nama yang lain. Persyaratan :
ü Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian
CV
ü Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus
ü Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero
aktif/direktur perseroan)
ü Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir
& Surat kuasa diterima
c. TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian
nama PT
Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris
untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI)
sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan
Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang "PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN
TERBATAS" . Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diajukan
d. TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT
Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan
informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT
dan Surat Kuasa. Lama
proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan Persyaratan yang
dibutuhkan; sama dengan Tahap 2
e. TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh
Notaris yang berwenang
Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah
Nama PT disetujui AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS
yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang "PERSEROAN TERBATAS". Lama Proses; 1
(satu) hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan : melampirkan
Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri
Perseroan
f. TAHAP 6 : Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan
kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan
berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan, Lama
Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain
yang dibutuhkan :
ü Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
ü Surat keterangan dari pemilik gedung apabila
bedomisili di gedung perkantoran
ü Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk
perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
g. TAHAP 7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan
Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan. Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan
diajukan dan Lama Proses SKT wajib pajak; 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah Bukti PPN
atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran
h. TAHAP 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia
Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri
Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan ANGGARAN DASAR PERSEROAN (AKTA
PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007
tentang "PERSEROAN TERBATAS". Lama Proses; 25 (duapuluh lima) hari
kerja setelah Permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah
melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.
i. TAHAP 9 : UUG/SITU-Surat Izin
Tempat Usaha
UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha
Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau
untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan
Undang-undang Gangguan.
j. TAHAP 10 : SIUP-Surat Izin Usaha
Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan. Lama
Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan.
k. TAHAP 11 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas
Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran
perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti
bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007
tentang "PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN" . Lama Proses; 14
(empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan.
l. TAHAP 12 : Pengumuman Dalam Berita
Acara Negara RI
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI,
maka harus diumumkan dalam berita negara dan Perusahaan yang telah
diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna
statusnya sebagai Badan Hukum. Lama Proses; 90 (sembilanpuluh) Hari kerja.
Referensi :
http://softbizniz.blogspot.com/2013/06/prosedur-dan-proses-pendirian-perseroan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar