Selasa, 30 Desember 2014

Strategi Mendapatkan Proyek melalui Tender

Bagaimana cara agar mendapatkan proyek TI melalui tender? ?

"Banyak jalan menuju roma" yaa mungkin pribahasa ini dapat menjadi gambaran
jika ingin mendapatkan proyek.. banyak hal dan koneksi bila ingin lancar mendapatkan proyek, hehe tapi yang jelas saya akan memberikan gambaran cara strategi mendapatkan proyek TI dengan jalan yang lurus..

hal yang harus disiapkan adalah harus terlebih dahulu CV perusahaan yang ingin mengikuti tender karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum dan bukan perorangan.

mensiapkan berbagai macam dokumen syarat tender, serperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin perusaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya yang menjadi syarat tertentu pada pengumuman lelang.

mencari sebanyak banyaknya info tentang tender yang ingin diikuti biasanya terdapat di koran, website, atau LPSE yang berfungsi sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik dimasing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa di dapatkan dari panitia lelang yang mengadakan lelang.

baca dengan cermat apa saja yang menjadi persyaratan yang harus disediakan untuk mengikuti lelang tender dan surat-surat pengajuan tender.

ikuti dengan disiplin penjadwalan yang telah dibuat oleh panitia tender.

ikutilah pelelangan tender yang sehat, jangan sekali-kali mengikuti tender yang sudah diketahui tidak sehat karena akan sia-sia saja jika tidak ada 'link'

pintar dalam mengajukan harga penawaran dibawah atau mendekati harga tender. mengajukan harga yang lebih tinggi akan semakin memperkecil peluang memenangkan tender.

pererat hubungan baik dengan banyak suplier dan pedagang baik jasa maupun barang, dengan ini akan memberikan efek baik bagi perusahaan yang akan mengikuti tender.

jika sudah terpilih maka harus menjaga kualitas pengerjaan dengan sebagaimana kesepakatan. dengan begini juga akan mendapatkan efek baik dan tepercarya dan memungkinkan perusahaan yang menjaga kualitas akan langsung di gunakan lagi jika ada proyek tender selanjutnya.

Contoh Proposal Tender :

http://www.docstoc.com/docs/63799556/CONTOH-PROPOSAL-PENAWARAN-WEBSITE-SEKOLAH


Referensi :
http://www.ilmusipil.com/cara-menang-tender-pengadaan-barang-dan-jasa
http://timtender.com/index.php/79-tips-a-artikel/77-tips-menang-tender-pengadaan-barang-dan-jasa
http://www.docstoc.com/docs/63799556/CONTOH-PROPOSAL-PENAWARAN-WEBSITE-SEKOLAH

Senin, 29 Desember 2014

Mewujudkan Pendidikan Karakter Yang Berkualitas

Dalam tataran teori, pendidikan karakter sangat menjanjikan bagi menjawab persoalan pendidikan di Indonesia. Namun dalam tataran praktik, seringkali terjadi bias dalam penerapannya. Tetapi sebagai sebuah upaya, pendidikan karakter haruslah sebuah program yang terukur pencapaiannya. Bicara mengenai pengukuran artinya harus ada alat ukurnya, kalo alat ukur pendidikan matematika jelas, kasih soal ujian jika nilainya diatas strandard kelulusan artinya dia bisa. Nah, bagaimana dengan pendidikan karakter?
Jika diberi soal mengenai pendidikan karakter maka soal tersebut tidak benar-benar mengukur keadaan sebenarnya. Misalnya, jika anda bertemu orang yang tersesat ditengah jalan dan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalananya apa yang anda lakukan? Untuk hasil nilai ujian yang baik maka jawabannya adalah menolong orang tersebut, entah memberikan uang ataupun mengantarnya ke tujuannya. Pertanyaan saya, apabila hal ini benar-benar terjadi apakah akan terjadi seperti teorinya? Seperti jawaban ujian? Lalu apa alat ukur pendidikan karakter? Observasi atau pengamatan yang disertai dengan indikator perilaku yang dikehendaki. Misalnya, mengamati seorang siswa di kelas selama pelajaran tertentu, tentunya siswa tersebut tidak tahu saat dia sedang di observasi. Nah, kita dapat menentukan indikator jika dia memiliki perilaku yang baik saat guru menjelaskan, anggaplah mendengarkan dengan seksama, tidak ribut dan adanya catatan yang lengkap. Mudah bukan? Dan ini harus dibandingkan dengan beberapa situasi, bukan hanya didalam kelas saja. Ada banyak cara untuk mengukur hal ini, gunakan kreativitas anda serta kerendahan hati untuk belajar lebih maksimal agar pengukuran ini lebih sempurna.
Membentuk siswa yang berkarakter bukan suatu upaya mudah dan cepat. Hal tersebut memerlukan upaya terus menerus dan refleksi mendalam untuk membuat rentetan Moral Choice(keputusan moral) yang harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata, sehingga menjadi hal yang praktis dan reflektif. Diperlukan sejumlah waktu untuk membuat semua itu menjadi custom (kebiasaan) dan membentuk watak atau tabiat seseorang. Menurut Helen Keller (manusia buta-tuli pertama yang lulus cum laude dari Radcliffe College di tahun 1904) “Character cannot be develop in ease and quite. Only through experience of trial and suffering can the soul be strengthened, vision cleared, ambition inspired, and success achieved”.
Selain itu pencanangan pendidikan karakter tentunya dimaksudkan untuk menjadi salah satu jawaban terhadap beragam persoalan bangsa yang saat ini banyak dilihat, didengar dan dirasakan, yang mana banyak persoalan muncul yang di indentifikasi bersumber dari gagalnya pendidikan dalam menyuntikkan nilai-nilai moral terhadap peserta didiknya. Hal ini tentunya sangat tepat, karena tujuan pendidikan bukan hanya melahirkan insan yang cerdas, namun juga menciptakan insan yang berkarakter kuat. Seperti yang dikatakan Dr. Martin Luther King, yakni “intelligence plus character that is the goal of true education” (kecerdasan yang berkarakter adalah tujuan akhir pendidikan yang sebenarnya).
Banyak hal yang dapat dilakukan untuk merealisasikan pendidikan karakter di sekolah. Konsep karakter tidak cukup dijadikan sebagai suatu poin dalam silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran di sekolah, namun harus lebih dari itu, dijalankan dan dipraktekan. Mulailah dengan belajar taat dengan peraturan sekolah, dan tegakkan itu secara disiplin. Sekolah harus menjadikan pendidikan karakter sebagai sebuah tatanan nilai yang berkembang dengan baik di sekolah yang diwujudkan dalam contoh dan seruan nyata yang dipertontonkan oleh tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah dalam keseharian kegiatan di sekolah.
Di sisi lain, pendidikan karakter merupakan upaya yang harus melibatkan semua pemangku kepentingan dalam pendidikan, baik pihak keluarga, sekolah dan lingkungan sekolah dan juga masyarakat luas. Oleh karena itu, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membangun kembali kemitraan dan jejaring pendidikan yang kelihatannya mulai terputus diantara ketiga stakeholders terdekat dalam lingkungan sekolah yaitu guru, keluarga dan masyarakat. Pembentukan dan pendidikan karakter tidak akan berhasil selama antara stakeholder lingkungan pendidikan tidak ada kesinambungan dan keharmonisan. Dengan demikian, rumah tangga dan keluarga sebagai lingkungan pembentukan dan pendidikan karakter pertama dan utama harus lebih diberdayakan yang kemudian didukung oleh lingkungan dan kondisi pembelajaran di sekolah yang memperkuat siklus pembentukan tersebut. Di samping itu tidak kalah pentingnya pendidikan di masyarakat. Lingkungan masyarakat juga sangat mempengaruhi terhadap karakter dan watak seseorang. Lingkungan masyarakat luas sangat mempengaruhi terhadap keberhasilan penanaman nilai-nilai etika, estetika untuk pembentukan karakter. Menurut Qurais Shihab (1996; 321), situasi kemasyarakatan dengan sistem nilai yang dianutnya, mempengaruhi sikap dan cara pandang masyarakat secara keseluruhan. Jika sistem nilai dan pandangan mereka terbatas pada kini dan disini, maka upaya dan ambisinya terbatas pada hal yang sama.
Ingin mewujudkan pendidikan karakter yang berkualitas? Maka kuncinya sudah dipaparkan diatas, ada alat ukur yang benar sehingga ada evaluasi dan tahu apa yang harus diperbaiki, adanya tiga komponen penting (guru, keluarga dan masyarakat) dalam upaya merelaisasikan pendidikan karakter berlangsung secara nyata bukan hanya wacana saja tanpa aksi. Ingat, Pendidikan karakter melalui sekolah, tidak semata-mata pembelajaran pengetahuan semata, tetapi lebih dari itu, yaitu penanaman moral, nilai-nilai etika, estetika, budi pekerti yang luhur. Dan yang terpenting adalah praktekan setelah informasi tersebut di berikan dan lakukan dengan disiplin oleh setiap elemen sekolah.
Salam
Timothy Wibowo
Referensi :
http://www.pendidikankarakter.com/mewujudkan-pendidikan-karakter-yang-berkualitas/

Pentingnya Pendidikan Karakter Dalam Dunia Pendidikan

“Pendidikan karakter adalah pendidikan untuk 275 juta penduduk Indonesia”
Sebelum kita membahas topik ini lebih jauh lagi kita akan melihat data dan fakta berikut:
  • 158 kepala daerah tersangkut korupsi sepanjang 2004-2011
  • 42 anggota DPR terseret korupsi pada kurun waktu 2008-2011
  • 30 anggota DPR periode 1999-2004 terlibat kasus suap pemilihan DGS BI
  • Kasus korupsi terjadi diberbagai lembaga seperti KPU,KY, KPPU, Ditjen Pajak, BI, dan BKPM
Sumber : Litbang Kompas
Kini setelah membaca fakta diatas, apa yang ada dipikran anda? Cobalah melihat lebih ke atas sedikit, lebih tepatnya judul artikel ini. Yah, itu adalah usulan saya untuk beberapa kasus yang membuat hati di dada kita “terhentak” membaca kelakuan para pejabat Negara.
Pendidikan karakter, sekarang ini mutlak diperlukan bukan hanya di sekolah saja, tapi dirumah dan di lingkungan sosial. Bahkan sekarang ini peserta pendidikan karakter bukan lagi anak usia dini hingga remaja, tetapi juga usia dewasa. Mutlak perlu untuk kelangsungan hidup Bangsa ini.
Bayangkan apa persaingan yang muncul ditahun 2021? Yang jelas itu akan menjadi beban kita dan orangtua masa kini. Saat itu, anak-anak masa kini akan menghadapi persaingan dengan rekan-rekannya dari berbagai belahan Negara di Dunia. Bahkan kita yang masih akan berkarya ditahun tersebut akan merasakan perasaan yang sama. Tuntutan kualitas sumber daya manusia pada tahun 2021 tentunya membutuhkan good character.
Bagaimanapun juga, karakter adalah kunci keberhasilan individu. Dari sebuah penelitian di Amerika, 90 persen kasus pemecatan disebabkan oleh perilaku buruk seperti tidak bertanggung jawab, tidak jujur, dan hubungan interpersonal yang buruk. Selain itu, terdapat penelitian lain yang mengindikasikan bahwa 80 persen keberhasilan seseorang di masyarakat ditentukan oleh emotional quotient.
Bagaimana dengan bangsa kita? Bagaimana dengan penerus orang-orang yang sekarang sedang duduk dikursi penting pemerintahan negara ini dan yang duduk di kursi penting yang mengelola roda perekonomian negara ini? Apakah mereka sudah menunjukan kualitas karakter yang baik dan melegakan hati kita? Bisakah kita percaya, kelak tongkat estafet kita serahkan pada mereka, maka mereka mampu menjalankan dengan baik atau justru sebaliknya?
Dari sudut pandang psikologis, saya melihat terjadi penurunan kulaitas “usia psikologis” pada anak yang berusia 21 tahun pada tahun 20011, dengan anak yang berumur 21 pada tahun 2001. Maksud usia psikologis adalah usia kedewasaan, usia kelayakan dan kepantasan yang berbanding lurus dengan usia biologis. Jika anak sekarang usia 21 tahun seakan mereka seperti berumur 12 atau 11 tahun. Maaf jika ini mengejutkan dan menyakitkan.
Walau tidak semua, tetapi kebanyakan saya temui memiliki kecenderungan seperti itu. Saya berulangkali bekerjasama dengan anak usia tersebut dan hasilnya kurang maksimal. Saya tidak “kapok” ber ulang-ulang bekerja sama dengan mereka. Dan secara tidak sengaja saya menemukan pola ini cenderung berulang, saya amati dan evaluasi perilaku dan karakter mereka. Kembali lagi ingat, disekolah pada umumnya tidak diberikan pendidikan untuk mengatasi persaingan pada dunia kerja. Sehingga ada survey yang mengatakan rata-rata setelah sekolah seorang anak perlu 5-7 tahun beradaptasi dengan dunia kerja dan rata-rata dalam 5-7 tahun tersebut pindah kerja sampai 3-5 kali. Hmm.. dan proses seperti ini sering disebut dengan proses mencari jati diri. Pertanyaan saya mencari “diri” itu didalam diri atau diluar diri? “saya cocoknya kerja apa ya? Coba kerjain ini lah” lalu kalau tidak cocok pindah ke lainnya. Kenapa tidak diajarkan disekolah, agar proses anak menjalani kehidupan  di dunia yang sesungguhnya tidak mengalami hambatan bahkan tidak jarang yang putus asa karena tumbuh perasaan tidak mampu didalam dirinya dan seumur hidup  terpenjara oleh keyakinannya yang salah.
Baiklah kembali lagi ke topik, Karakter merupakan nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya dan adat istiadat.
Bagi Indonesia sekarang ini, pendidikan karakter juga berarti melakukan usaha sungguh-sungguh, sitematik dan berkelanjutan untuk membangkitkan dan menguatkan kesadaran serta keyakinan semua orang Indonesia bahwa tidak akan ada masa depan yang lebih baik tanpa membangun dan menguatkan karakter rakyat Indonesia. Dengan kata lain, tidak ada masa depan yang lebih baik yang bisa diwujudkan tanpa kejujuran, tanpa meningkatkan disiplin diri, tanpa kegigihan, tanpa semangat belajar yang tinggi, tanpa mengembangkan rasa tanggung jawab, tanpa memupuk persatuan di tengah-tengah kebinekaan, tanpa semangat berkontribusi bagi kemajuan bersama, serta tanpa rasa percaya diri dan optimisme. Inilah tantangan kita bangsa Indonesia, sanggup?
Theodore Roosevelt mengatakan: “To educate a person in mind and not in morals is to educate a menace to society” (Mendidik seseorang dalam aspek kecerdasan otak dan bukan aspek moral adalah ancaman mara-bahaya kepada masyarakat)
Salam
Timothy Wibowo
Referenxi :
http://www.pendidikankarakter.com/pentingnya-pendidikan-karakter-dalam-dunia-pendidikan/

Cara Membuat Akta Notaris

Dalam berbisnis kita juga memerlukan dokumen-dokumen penting lain salah satunya adalah Akte Notaris
Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh  Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan  perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat  dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat. 
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(1) Setiap  Akta Notaris terdiri atas:
  1. awal akta atau kepala akta.
  2. badan akta.
  3. akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
  1. judul akta
  2. nomor akta
  3. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
  4. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat:
  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
  2. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
  3. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
  4. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta memuat:
  1. Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7).
  2. Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada.
  3. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
  4. Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Syarat materil (Diatur dalam ketentuan  Pasal 1320 KUHPerdata):
  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang diatur dalam kontrak.
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Ini adalah suatu azaz dalam ilmu hukum yang berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat pikirannya. Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita 19 tahun. Adanya Obyek.
  3. Adanya suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau barang yang jelas.
  4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan peraturan hukum yang berlaku.
Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:

  1. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
  2. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
  3. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
  4. Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah  200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
  5. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai  dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,  untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000
Contoh Akta Notaris:

Referensi :

PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Untuk perusahaan multinasional, setiap otoritas perpajakan di seluruh dunia memiliki sekumpulan perbedaan yang harus disesuaikan. Tantanngannya adalah signifikan, dan kantor akuntan pajak harus bekerjasama dengan pakar hukum pajak di setiap negara dimana perusahaan beroperasi serta dengan penasihat teknis dalam kontrol pertukaran dan kemungkinan arus kas.

Walaupun sistem pajak di seluruh dunia berbeda, ini umumnya diterima bahwa setiap negara mempunyai hak untuk pajak pendapatan yang diperoleh di dalam batas itu. Pendapat berbeda mengenai anggapan pajak penghasilan, berapa biaya yang ditentukan, dan apa jenis pajak yang harus digunakan ( seperti pajak langsung atau tidak langsung ). Selain itu, terdapat perbedaan kepatuhan hukum pajak berdasarkan perbedaan budaya dan sikap terhadap penegakan hukum.

Cabang asing dan anak dari perusahaan multinasional tergantung dari berbagai macam pajak, baik langsung maupun tidak langsung, di negara-negara dimana mereka beroperasi. Masalahnya adalah bahwa pendapatan yang diperoleh di luar negeri dapat dikenakan pajak dua kali, bila penghasilan diwujudkan dalam lokasi asing dan ketika mereka menyadari perusahaan induk di negara ini. Di bidang pajak berganda, dapat ditetapkan perjanjian tertentu. Pendapatan tak kena pajak dapat mengurangi nilai pada pendapatan dan secara khusus dapat menangani masalah kredit pajak.

Tax haven dapat diartikan sebagai tempat dimana orang asing dapat menerima berbagai keuntungan, termasuk pajak rendah atau tidak ada pajak untuk golongan pendapatan tertentu.
FASB No 52 mengharuskan mengakui dampak perubahan kurs mata uang saat terjadinya transaksi. Sebagai keuntungan dan kerugian dari transaksi tersebut diakui pada saat terjadinya, bukan pada saat transaksi tersebut diselesaikan.

Insentif pajak terdiri dari dua jenis : insentif oleh negara-negara untuk menarik investor asing dan insentif pajak oleh negara untuk mendorong ekspor barang dan jasa. Bentuk lain yang populer, insentif melibatkan ekspor. Di Uni Eropa, banyak ekspor produk-produk bernilai nol, yang berarti bahwa ekspor tidak dikenakan PPN. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menawarkan produk mereka pada harga lebih rendah. Meksiko dan Jepang juga memiliki PPN impor tetapi tidak menerapkan PPN terhadap ekspor. Di Amerika Serikat dan Inggris, banyak pihak yang berwenang dapat menawarkan penurunan atau penghapusan pajak properti lokal.

Biaya internal, sebagai biaya transfer intra perusahaan, merujuk kepada harga barang dan jasa yang ditransfer diantara anggota dari perusahaan, misalnya perusahaan induk ke perusahaan anak, antara perusahaan anak ke perusahaan induk dan seterusnya. Dalam teori, harga sebaiknya diterapkan pada harga pokok produksi, tetapi dalam kenyataannya tidak. Harga transfer juga sebagai alat kontrol manajemen dan minimalisasi pajak mungkin bertentangan dengan tujuan dari motivasi manajemen untuk menambah keuntungan.

Perusahaan dapat menggunakan transfer pricing dari keuntungan pajak ketika perusahaan anak menjual produk. Meskipun industri di negara-negara seperti Amerika telah menyatakan tentang kebijakan transfer pricing pada perusahaan domestik, mereka kini menjadi prihatin terhadap kebijakan transfer pricing dari investor asing. Faktor yang mempengaruhi harga transfer selain keuntungan perusahaan adalah perbedaan tarif pajak, pembatasan dalam pengiriman kembali dari keuntungan atau dividen, dan posisi kompetitif dari anak perusahaan asing.


Ada berbagai cara dimana perusahaan dapat memilih metode untuk layanan dan pasar luar negeri, yaitu ekspor barang dan jasa dan teknologi, cabang operasi, dan anak perusahaan asing.

Referensi :
http://zetzu.blogspot.com/2010/10/perpajakan-internasional.html

"Sudahkah Anda mengetahui Hak dan Kewajiban Anda sebagai Wajib Pajak?"

Hak Wajib Pajak
Hak-hak Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah sebagai berikut.
  1. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus
Hak ini merupakan konsekuensi logis daru sistem self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri. Untuk dapat melaksanakan sistem tersebut tentu hal dimaksud merupakan prioritas dari seluruh hak Wajib Pajak yang ada.
2.  Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT)
Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan, dengan syarat belum melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dan fiskus belum melakukan tindakan pemeriksaan.
3.  Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT ke Dirjen Pajak dengan menyampaikan alasan-alasan secara tertulis sebelum tanggal jatuh tempo.
4.  Hak untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak kepada Dirjen Pajak secara tertulis disertai alasan-alasannya. Penundaan ini tidak menghilangkan sanksi bunga.
5.  Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak
Wajib Pajak yang mempunyai kelebihan pembayaran pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi. Setelah melalui proses pemeriksaan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
6.  Hak mengajukan keberatan dan banding
Wajib Pajak yang merasa tidak puas atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar. Jika Wajib Pajak tidak puas dengan keputusan keberatan Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan adalah sebagai berikut.
1.  Kewajiban untuk mendaftarkan diri
Pasal 2 Undang-Undang KUP menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Khusus terhadap pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2.  Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bahasa Indonesia serta menyampaikan ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
3.  Kewajiban membayar atau menyetor pajak
Kewajiban membayar atau menyetor pajak dilakukan di kas negara melalui kantor pos atau bank BUMN/BUMD atau tempat pembayaran lainnya yang ditetapkan Menteri Keuangan.
4.  Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan membuat pembukuan (Pasal 28 ayat (1)). Sedangkan pencatatan dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usahanya atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
5.   Kewajiban menaati pemeriksaan pajak
Terhadap Wajib Pajak yang diperiksa, harus menaati ketentuan dalam rangka pemeriksaan pajak, misalnya Wajib Pajak memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh; memberi kesempatan atau memasuki tempat ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; serta memberikan keterangan yang diperlukan oleh pemeriksa pajak.
6.   Kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
Wajib Pajak yang bertindak sebagai pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan wajib memungut pajak atas pembayaran yang dilakukan dan menyetorkan ke kas negara. Hal ini sesuai dengan prinsip withholding system.
7.  Kewajiban membuat faktur pajak
Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur Kena Pajak yang dibuat merupakan bukti adanya pemungutan pajak yang dilakukan oleh PKP.


Referensi :

http://penerbitsalemba.com/v2/news/view/58

Cara dan Fungsi Membuat NPWP

SYARAT-SYARAT MENDAPATKAN NPWP :

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
WAJIB PAJAK BADAN :
  1. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
      1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
      2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
      3. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
  2. Untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non-profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
  3. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
      1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
      2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
      3. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
      4. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 
YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
      1. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
      2. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).
TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
TATA CARA PENDAFTARAN :
      • Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
      • Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
      • Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
      • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
      • Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
      • Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
      • Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
      • Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
SECARA LANGSUNG :
    • Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
    • Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
    • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
    • Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
      1. secara langsung;
      2. melalui pos; atau
      3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
    • Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
    • KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
    • NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
FUNGSI NPWP :

  1. Sarana dalam administrasi perpajakan.
  2. Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  3. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
  4. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.


Referensi :
http://www.kemenkeu.go.id/Layanan/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp-badan
http://id.wikipedia.org/wiki/Nomor_pokok_wajib_pajak