Minggu, 25 November 2012

Konsep Penunjang Perkembangan New Media

1. Konsep Konvergensi Media

Konvergensi berasal dari bahasa Inggris yaitu convergence. Kata konvergensi merujuk pada dua hal/benda atau lebih bertemu dan bersatu dalam suatu titik (Arismunandar, 2006: 1) . Konvergensi akan mudah dibayangkan jika menggunakannya dalam ilmu fisika khususnya tentang cahaya. Cahaya matahari datang dari berbagai sudut yang kemudian dikumpulkan atau dibiaskan oleh loop (kaca pembesar) pada satu titik. Penggabungan berkas-berkas cahaya tersebut adalah peritiwa konvergensi.
Sehingga, konvergensi media berarti penggabungan atau pengintegrasian media-media yang ada untuk digunakan dan diarahkan ke dalam satu titik tujuan. Istilah konvergensi secara umum juga merujuk pada kaitannya dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi (TIK). Kata konvergensi ini umum dipakai dalam perkembangan teknologi digital, integrasi teks, angka, gambar, video, dan suara.

Dasar terbentuknya Konvergensi Media
John Fiske dalam bukunya Cultural and Communication Studies mengungkapkan kode-kode digital lebih mudah dipahami karena unit-unitnya dibedakan dengan jelas, berlainan dengan kode-kode analog yang bekerja dalam suatu skala kontinu. Jadi tidaklah heran jika dalam orientasi perkembangan peradaban manusia mengarah pada proses digitalisasi atau dengan kata lain proses menuju kemudahan, kelengkapan, dan kecepatan dalam mendapatkan dan memahami berbagai informasi.
Dari sisi bisnis, digitalisasi menjanjikan efisiensi biaya yang cukup signifikan dengan area cakupan yang lebih luas, kualitas pelayanan yang lebih baik dan mampu melayani pengguna jasa media berdasarkan kebutuhan mereka. Namun yang jauh lebih penting adalah digitalisasi mampu mendesak kelahiran beragam kreativitas dalam penyajian konten sehingga area cakupan bisnis dapat lebih diperluas.
Menurut Jonathan Parapak dari Universitas Pelita Harapan, tahapan perkembangan paradigma ini menjadi 3 tahapan proses, yaitu automatisasi, integrasi, dan kolaborasi. Mayoritas pelaku di kawasan ini berada di antara automatisasi dan integrasi, sementara hanya sebagian kecil yang telah mencapai tahap di antara integrasi dan kolaborasi.


Dampak Konvergensi Media :
Konvergensi media juga mengubah hubungan antara teknologi, industri, pasar, gaya hidup dan khalayak. Singkatnya, konvergensi mengubah pola-pola hubungan produksi dan konsumsi, yang penggunaannya berdampak serius pada berbagai bidang seperti ekonomi, politik, pendidikan, dan kebudayaan.
Misalnya saja, bagaimana surat kabar harian Kompas yang dulunya hanya menyediakan berita di media cetak kemudian menghadapi perubahan teknologi yang drastis ini. Ternyata Koran kompas juga mengikuti perkembangan teknologi sehingga juga menyediakan berita di internet seperti kompas.com atau detik.com. Dengan tersedianya berita di internet yang bisa dikonsumsi dengan computer bahkan sekarang bisa mengkonsumsi berita dengan handphone (Hp), sehingga masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi, hiburan, sosial, politik, bahkan bidang ekonomi ( misalnya, saat ini, orang tidak perlu repot lagi jika ingin berbelaja sesuatu, dari ponsel yang dimiliki bisa melakukan banyak hal misalnya membaca koran di pagi hari, bertegur sapa dengan para kolega, mengirim pesan penting dalam bentuk yang singkat (SMS) atau panjang melalui email, melakukan rapat-rapat penting, sampai pada melakukan transaksi dalam jumlah yang besar. Semua konten tersebut hadir dalam satu platform media.
Dari contoh-contoh di atas dapat ditarik sejumlah pengertian tentang pengertian komunikasi massa dengan pola tradisional. Perkembangan teknologi dalam konvergensi media ini memungkinkan orang untuk terlibat secara pribadi, antarpribadi, maupun dengan khalayak ramai dalam waktu yang sekaligus.
Ini menunjukan konvergensi media memadukan ciri-ciri komunikasi massa dengan komunikasi antarpribadi yang dilakukan dalam satu media sekaligus. Hal ini disebut dengan demasivikasi, yakni kondisi dimana ciri utama media massa yang menyebarkan informasi secara masif menjadi lenyap. Arus informasi yang berlangsung menjadi makin personal, karena tiap orang mempunyai kebebasan untuk memilih informasi yang mereka butuhkan .
Kemungkinan pertama, konvergensi dapat mendorong kompetisi yang lebih besar karena bahan mentah (raw material) bagi semua media saat ini menjadi luar biasa murah. Tidak perlu lagi mengeluarkan biaya produksi tinggi untuk membeli kertas, cukup dalam bentuk digital yang hampir nol biaya produksi.
Persoalan kejahatan yang mungkin timbul akibat konvergensi dan digitaliasi dapat dibagi menjadi empat bagian besar: pencurian perangkat keras/ data dan informasi, penipuan (fraud), pelanggaran hak cipta, serta serangan terhadap individu atau organisasi.
Di Indonesia, kejahatan yang terkait dengan penipuan, terutama kartu kredit, cukup marak. Bahkan, karena begitu banyaknya penjahat yang menggunakan modus ini, mengakibatkan banyak alamat IP address Indonesia yang sempat diblokir, sehingga orang Indonesia yang ingin berbelanja lewat internet tidak dipercaya lagi oleh pemilik-pemilik situs belanja online
di luar negeri.
Namun adanya konvergensi di zaman digitalisasi ini membuat berkurangnya pertemuan secara face to face. Dan juga bisa membuat sesorang menjadi malas karena semuanya sudah menjadi praktis.

Manfaat Konvergensi Media
Manfaat konevergensi media tentu saja memudahkan khalayak dalam mendapatkan informasi, berita, hiburan, membeli barang. Tidak mebutuhkan biaya yang banyak, lebih hemat waktu, praktis, juga bisa membuat pihak media sebagai tantangan untuk mengembangkan media yang sudah ada sebelumnya.

Contoh Implementasi Konvergensi Media
Memang untuk menyadari dan mengetahui contoh langsung dari konvergensi media di sekitar kita, paling mudah adalah melihatnya dengan perubahan perilaku para pengguna media. Selain perubahan di sisi khalayak dalam perilakunya menggunakan media, perubahan budaya juga terjadi dalam budaya industri media. Kemajuan teknologi dan konevergensi media pada akhirnya menuntut industri media melakukan berbagai penyesuaian dan perubahan agar mampu terus bertahan dari persaingan dan tak kehilangan khalayak setianya. Sebagai contoh ialah penerapan newsroom yang dilakukan berbagai media yang memiliki beberapa platform. Seperti surat kabar Kompas. Kompas Gramedia Grup (KGG), selain memiliki surat kabar Kompas, KGG juga memiliki stasiun TV, Kompas TV dan situs berita online, Kompas.com. Hanya dengan satu konten pemberitaan, nantinya bisa menjadi bahan untuk tiga media tersebut. Dalam newsroom Kompas sebuah berita akan diolah dan dimasukan ke dalam tiga media tersebut dalam porsi yang tentunya berbeda-beda. Hal ini juga digunakan sebagai strategi promosi sehingga tiap media bisa saling melengkapi informasi. Konsep newsroom memungkinkan staff media online, cetak dan siar berkumpul dalam satu tempat dan saling berbagi hasil liputan. Budaya liputan di media konvensional tentunya berubah dengan keharusan melakukan pembagian konten dengan media lainnya, belum lagi para staff media yang harus beradaptasi dengan teknologi serta memiliki kemampuan yang luas, tak hanya satu media saja.

2. Konsep Podcasting

Merupakan layanan gratis yang memungkinan pengguna Internet mengambil file audio, khususnya MP3, dari Internet untuk didengarkan di komputer atau MP3 player mereka. Layanan ini bermula dari gencarnya pemasaran MP3 player iPod dari Apple. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi pemutar file audio di komputer dan personal audio player lainnya, kini penggunaan podcast tidak terbatas pada pengguna iPod saja.

Manfaat Penggunaan Podcasting
Podcast menyediakan layanan seperti pada personal video recorder. Dimana untuk mendengarkan file-file audio dari podcast, Anda tidak perlu stay tuned pada satu saluran broadcast di Internet. Cukup dengan mendaftarkan diri pada sebuah website podcast, file-file audio akan ter-download secara otomatis pada komputer Anda melalui jasa RSS feed. Manfaat lain dari podcast seperti meningkatkan visibilitas situs kita, menyediakan alat komunikasi bisnis yang efektif, menyediakan retensi memori yang lebih baik, dan masih banyak lagi.

Cara Kerja Podcasting
Pada dasarnya setiap orang yang memiliki komputer dan akses ke Internet dapat turut berpartisipasi menyajikan konten untuk layanan podcast. Kita dapat merekam suara, lagu, puisi, pidato, ceramah, kultum, atau bahkan khotbah, kemudian menyimpannya dalam format MP3 dan meng-upload-nya ke salah satu website podcast yang ada. Selanjutnya biarkan orang lain yang tertarik dengan konten buatan kita untuk men-download dan mendengarnya di komputer atau MP3 player mereka.
Sedangkan untuk mendengarkan siaran podcast dari orang lain, Kita dapat masuk ke salah satu website podcast, men-download freeware untuk podcasting yang mereka sediakan (seperti iPodder atau iTunes), dan meng-install-nya di komputer. Selanjutnya, dari aplikasi tersebut kita dapat mengklik hyperlink untuk mendengarkan konten podcast yang diinginkan. kita dapat mendengarkannya langsung dari komputer, atau men-download-nya ke dalam MP3 player.

 3. Konsep RSS

Defenisi RSS
RSS adalah kepanjangan dari Really Simple Syndication yang berupa sebuah file berformat XML. Sindikasi tersebut umumnya digunakan oleh situs web berita atau blog untuk memberikan info-info terbaru kepada para pembacanya. Situs berita atau blog memiliki isi/artikel yang terus berubah secara berkala, karena itulah maka situs/blog menggunakan sistem RSS agar para “pelanggannya” tidak ketinggalan info. Sama halnya seperti koran atau majalah, kita harus berlangganan untuk terus mendapatkan berita-berita terbaru hanya saja bedanya dengan sistem RSS adalah anda dapat berlangganan secara gratis.
 
Sejarah RSS
Berdasarkan sejarahnya, RSS pertama kali digunakan oleh pembuat browser Netscape pada tahun 1999 yang mendefinisikannya sebagai RDF Site Summary, yang kemudian dikenal dengan RSS versi 0.9.  Lalu muncul RSS 1.0 dan merubah akronim RSS menjadi Rich Site Summary. Terakhir, muncul RSS 2.0 pada september 2003 yang mempopulerkan istilah Really Simple Syndication sebagai definisi RSS.  Sementara format Atom muncul pada Desember 2003 sebagai bentuk lain dari banyaknya versi dan definisi RSS yang beredar.
 
RSS Feed dan RSS Reader
RSS Feed
Feed( atau pengumpan dalam bahasa indonesianya ) adalah suatu format data yang digunakan untuk melayani isi yang sering diperbaharui. Distributor isi mensindikasikan suatu umpan web dan mengizinkan para pengguna untuk berlangganan. Membuat suatu koleksi umpan web yang tersedia pada satu tempat dikenal sebagai agregasi, yang dilakukan oleh agregator (disebut juga pembaca umpan atau pembaca berita).
RSS Reader
RSS reader adalah aplikasi yang digunakan untuk membaca RSS daru sebuah website. cara membaca RSS suatu website adalah, anda masukkan alamat feed website tersebut, lalu RSS akan mengambil RSS dari feed website tersebut. Setiap kali web tersebut di update, versi RSSnya akan disediakan oleh feed, dan akan diambil oleh RSS reader anda.
 
Manfaat RSS
RSS biasanya digunakan secara luas di website yang menyediakan konten yang dinamis dan terupdate secara berkala, seperti halnya blog, portal berita, dan lain-lain. RSS digunakan secara luas oleh komunitas weblog untuk menyebar ringkasan tulisan terbaru di jurnal, kadang-kadang juga menyertakan artikel lengkap dan bahkan gambar dan suara. RSS digunakan pada hampir semua situs berita atau weblog, dengan berbagai tujuan termasuk: pemasaran, press release, laporan reguler produk, atau aktivitas lain yang membutuhkan pemberitahuan periodik dan tentunya publikasi. Manfaat yang diperoleh dengan adanya RSS adalah pembaca sangat dimudahkan dalam mengetahui update terbaru suatu website tanpa perlu mengunjungi alamat website tersebut, karena pembaca hanya butuh untuk berlangganan pengumpan (feed) dari website tersebut. Beberapa website atau blog hanya menyediakan umpan RSS berupa beberapa baris kalimat atau ringkasannya saja, namun ada juga yang menyediakan umpan berupa artikel penuh, tergantung tujuan dari masing-masing pengelola website tersebut.

4. IPTV 

Definisi IPTV
IPTV adalah suatu layanan multimedia yang terdiri atas programtelevisi, video (gambar bergerak), audio (suara), tulisan (text),graphics (gambar diam) dan data yang disalurkan ke pelangganmelalui suatu jaringan tertutup yang berbasis IP. IPTV bukan sekedar siaran TV yang disalurkan melalui internet dandapat diakses oleh siapa saja, tanpa adanya jaminan-jaminan daripenyelenggara. Penyelenggara IPTV menjamin pelanggan atas kualitas (QoS/QoE), keamanan (security), kemampuan berinteraktif dan keandalan darilayanan yang disalurkan oleh penyelenggara IPTV sampai layanantersebut diterima oleh pelanggan-pelanggan. 
Dalam layanan IPTV, semua aktivitas layanan baik video ataupun “interaktif melalui platform IP”disalurkan ke pelanggan dengan suatu “jaringan tetap broadband” (fixed broadband network) xDSLatau FTTH yang dapat dinikmati oleh pelanggan melalui suatupesawat TV standar dengan IP-STB.
 
Sejarah IPTV
Pada tahun 1994, ABC World News Now adalah acara televisi pertama yang disiarkan melalui Internet, dengan menggunakan perangkat lunak konferensi video CU-SeeMe. Istilah IPTV pertama kali muncul pada tahun 1995 dengan pendirian ajaran Software oleh Judith Estrin dan Bill Carrico. Ajaran dirancang dan dibangun sebuah produk video internet bernama IP / TV. IP / TV adalah MBONE Windows yang kompatibel dan aplikasi berbasis Unix yang bergerak tunggal dan multi-sumber audio / video lalu lintas, mulai dari kualitas rendah sampai DVD, menggunakan kedua unicast dan multicast IP Real-time Transport Protocol (RTP) dan kontrol real time protokol (RTCP). Perangkat lunak ini ditulis terutama oleh Steve Casner, Karl Auerbach, dan Cha Chee Kuan. Ajaran diakuisisi oleh Cisco Systems pada tahun 1998 Cisco. Mempertahankan IP / TV merek dagang. 
 Radio internet perusahaan AudioNet memulai webcast live pertama terus menerus dengan konten dari WFAA-TV pada bulan Januari 1998 dan KCTU-LP pada tanggal 10 Januari 1998. Kingston Communications, operator telekomunikasi regional di Inggris, meluncurkan KIT (Kingston Interaktif televisi), sebuah IPTV lebih dari DSL broadband layanan TV interaktif pada bulan September 1999 setelah melakukan uji coba berbagai TV dan VoD. Operator menambahkan layanan VoD tambahan pada bulan Oktober 2001 dengan Ya TV, penyedia konten VoD. Kingston adalah salah satu perusahaan pertama di dunia untuk memperkenalkan IPTV dan VoD IP lebih dari ADSL. 
Pada tahun 2002, Sasktel adalah orang pertama yang komersial menyebarkan Internet Protocol (IP) video melalui jalur pelanggan digital (DSL) menggunakan Stinger Lucent (R) DSL platform . Pada tahun 2006, adalah perusahaan Amerika Utara pertama yang menawarkan saluran HDTV atas layanan IPTV. Pada tahun 2003, Jumlah Akses Jaringan Inc meluncurkan layanan IPTV, terdiri dari 100 stasiun IPTV bebas di seluruh dunia. Layanan ini telah digunakan di lebih dari 100 negara di seluruh dunia, dan memiliki saluran dalam 26 bahasa.
Pada tahun 2005, Bredbandsbolaget meluncurkan layanan IPTV sebagai operator selular pertama di Swedia. Pada Januari 2009, mereka bukan lagi pemasok terbesar; TeliaSonera yang meluncurkan layanan mereka kemudian memiliki pelanggan sekarang lebih. Pada tahun 2006, AT & T U-Ayat meluncurkan layanan IPTV-nya di Amerika Serikat, yang terdiri dari kepala akhir nasional dan regional video-melayani kantor. AT & T menawarkan lebih dari 300 channel di 11 kota dengan lebih yang akan ditambahkan pada tahun 2007 dan seterusnya. Pada bulan Maret 2009, AT & T mengumumkan bahwa U-ayat telah diperluas ke 100 atau lebih channel High Definition di setiap pasar TV U-Ayat. Saat menggunakan protokol IP, AT & T telah membangun jaringan IP privat khusus untuk transportasi video.
IPTV vs Internet TV
IPTV
      - Closed system, kualitas layanan terjamin (managed QoS).
·     -  Video konten dikirim hanya kepada pelanggan (known subscriber) Pengiriman melalui IP packets sampai dengan pelanggan (end customer).
·        - Dikirim melalui infrastruktur jaringan milik service provider.
·        - Sesuai dengan jangkauan jaringan yang dimilikinya.
·  - Umumnya menggunakan IP-STB digitaluntuk mengakses dan pengkodean layanan konten. Menggunakan PC, software yang digunakan tergantung format konten.
·        - Biaya
·        - Video konten dibuat oleh perusahaan profesional, jumlahnya terbatas.
Internet TV
·        - Open system, kontrol kualitas layanan tidak dijamin (BestEffort QoS).
·        - Video konten dikirim kepada siapapun Pengiriman melalui IP packets sampai internet cloud sendiri.
·        - Dikirim dan diterima melalui public internet yang melibatkanbanyak pihak.
·        - Tidak ada batasan wilayah, dimanapun ada akses internet.
·        - Umumnya menggunakan PC, software yang digunakan tergantung format konten.
·        - Gratis
·        - Video konten bisa dibuat siapapun, jumlah kontennya tidak terbatas.
 
 Cara Kerja IPTV
System IPTV dasar dapat kita gunakan untuk mendapatkan akses ke berbagai media. sebuah perangkat televisi dihubungkan ke Set top box (STB) yang mengkonversi IP video menjadi signal televisi standar. STB akan berfngsi menjadi penghubung ke sistem switch dari IP video. Contoh dibawah menunjukkan Switched Video Service (SVS) memberikan koneksi pada pemirsa untuk mengakses berbagai sumber , termasuk siaran broadcast, servis langganan, bahkan pemesanan video. Ketika pengguna ingin mengakses sumber-sumber media ini, semua perintah kontrol (biasa dilakukan melalui remote kontrol) akan dikirimkan ke SVS yang nantinya akan menentukan media mana yang akan dikoneksi. Diagram dibawah memnunjukkan bahwa pengguna hanya membutuhkan satu video channel agar SVS dapat mengakses berbagai sumber yang pada dasarnya tidak terbatas.
 
Arsitektur IPTV
Setiap kumpulan fungsi dapat dibagi ke dalam komponen-komponen fungsi seperti yang diperlihatkan pada gambar di bawah ini. Komponen-komponen mempunyai kohesi fungsional yang kuat pada suatu kumpulan fungsi tunggal sehingga komponen-komponen tersebut dapat menyelesaikan tugas-tugas spesifik secara kolaboratif. Sebagai contoh, dalam kumpulan fungsi Media Distribution & Delivery, komponen-komponen kendali, distribusi, penyimpanan, dan Streaming dapat bekerjasama satu dengan yang lainnya untuk mengangkut data media dari sumber konten ke pelanggan.
 
Fitur IPTV
Terdapat tiga feature yang dapat kita dapatkan pada IPTV yaitu: Live TV, VOD( Video on Demand) dan NPVR(Network Personal Video Recording).
- Live TV : IPTV melayani Pengiriman channel-chanel atau siaran-siaran secara live melalui teknologi protocol Internet yaitu IGM version 2
 - VOD(Video on Demand) : IPTV melayani pengiriman siaran-siaran yang tidak secara live disiarkan yaitu dimana suatu siaran atau acara tv pada channel-chanel yang telah disimpan oleh server dapat disaksikan oleh para konsumen melalui teknologi RTSP (Real Time Streaming Protocol) TSTV (Time Shifted TV)
- NPVR(Network Personal Video Recording): Salah satu Feature pada IPTV dimana siaran langsung(real time broadcast) dapat disimpan pada jaringan server yang kemudian dapat diakses oleh user sesuai dengan waktu yang mereka tentukan tanpa adanya biaya tambahan seperti memiliki PVR pribadi yang terpasang di jaringan.
 
Kendala IPTV
IPTV mendistribusikan layanan televisi sama seperti halnya teresterial, satelit atau televisi kabel alternatif. Bedanya, pada IPTV, konten dapat disesuaikan dan interaktif dengan kemampuan high-definition TV. Internet protocol television atau IPTV saat ini sudah banyak diaplikasikan di luar negeri. Namun, untuk dipasarkan di Indonesia masih terganjal proses regulasi dan kesiapan infrastruktur. Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum secara jelas menetapkan regulasi IPTV. Sebab, IPTV bisa masuk ke dalam tiga kategori, yakni :
1.      Dari sisi kemampuan, IPTV masuk dalam kategori industri telekomunikasi,
2.      Dari konten masuk dalam kategori penyiaran,
3.      Dari sisi teknologi masuk dalam kategori internet.
Komponen IPTV
Internet-Protocol Television (IPTV) adalah penyediaan layanan streaming tv secara langsung via jaringan IP berbandwitdh lebar. Layanan ini bersifat multicast, dari satu sumber untuk banyak pengakses secara bersamaan. Video on Demand (VoD) adalah penyediaan layanan video yang diminta secara khusus oleh pengakses. Secara umum ini adalah layanan video streaming unicast, yang dideliver ke satu pelanggan. 
IPTV dan VoD keduanya masuk kategori layanan berkualitas siaran TV. Artinya pelanggan akan menikmati layanan sekualitas TV satelit dan kabel yang sekarang umum kita nikmati. Standar siaran TV ini saat ini hanya bisa dilayani oleh provider berbasis satelit dan kabel dalam group tertutup. Internet IPTV dan internet VoD yang merupakan implementasi awal dari kedua layanan diatas, kualitasnya belum layak disandingkan dengan kualitas siaran TV.
 
Layanan IPTV
Layanan IPTV secara umum meliputi broadcast televisi dan video di atas akses internet dan interaksi multimedia dengan kecepatan true broadband seperti game, shopping, dan advertising. Selain itu juga ada layanan content on demand yang termasuk TV on demmand, video on demmand, music on demmand, dan karaoke on demmand. 
Layanan bisa disaksikan dengan perangkat televisi, komputer, notebook, dan smartphone. Untuk tayangan live serta video on demmand, IPTV mendukung standard definition (SDTV) serta High Definition (HDTV). Video on demmand sendiri bisa dikontrol seperti layaknya menonton DVD.

Contoh Implementasi IPTV
Seminar COMMUNICASIA 2008, memberikan definisi IPTV sebagai berikut :
(Internet Protocol TV) Also called “TV over IP,” IPTV delivers scheduled TV programs and video-on-demand (VOD) via the IP protocol and digital streaming techniques used to watch video on the Internet. In order to receive and decode the images in real time, the user requires either an IPTV set-top box or a computer and software-based media player.

Beberapa negara telah mengimplementasikan layanan ini seperti Korea, India, Brazil, Jerman, dan sebaginya. di Indonesia, belum adanya regulasi yang khusus mengatur mengenai IPTV ini menjadi salah satu faktor penghambat implementasi IPTV. Ketidakadaan regulasi khusus ini berkaitan erat dengan isu konvergensi, dalam artian konvergensi antara telekomunikasi, ITE, dan penyiaran. 
 Apabila dikaji secara lebih mendalam dari sisi regulasi, IPTV ini mengacu kepada UU No. 36/ 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32/ 2002 tentang Penyiaran, & UU No. 11/ 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik beserta regulasi turunannya (hierarki bawah).

Dasar penyelenggaraan IPTV di Indonesia dapat mengacu kepada kondisi eksisting perangkat aturan/regulasi, secara prinsip terbagi menjadi :
1. Penyediaan jaringan IP di dasarkan kepada UU No. 36/ 1999 tentang Telekomunikasi, sebagai berikut :
a. Pasal 9 ayat (3 dan 4) UU No. 36/ 1999 tentang Telekomunikasi mengatur bahwa telekomunikasi khusus dapat dilakukan untuk keperluan penyiaran, dan dilakukan baik oleh perorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, maupun badan hukum.
b. PP No. 52/ 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan & PP No. 52/ 2004 tentang Penyelenggaraan telekomunikasi. Dalam Pasal 51 – 54 PP No. 52/ 2004 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mengatur bahwa telekomunikasi dapat dilaksanakan dalam rangka penyiaran sebagai telekomunikasi khusus. Oleh karena itu, tidak beralasan jika launching IPTV ditunda karena pertimbangan belum ada payung hukum karena PP 52/ 2004 memberikan kemungkinan diselenggarakannya telekomunikasi untuk keperluan penyiaran.
c. Selain itu, Pasal 50 dan 51 KM 21/ 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi mengatur tentang Penyelenggaraan Jasa Multimedia berbentuk Jasa Televisi Berbayar. Adapun Jasa Televisi Berbayar yang dimaksud adalah pay per view.
2. Penyediaan konten dan penyelengaraan layanan siaran berlangganan didasarkan pada:
a. UU No. 32/ 2002 tentang Penyiaran, dengan turunannya sebagai berikut Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 25 – 29 UU No. 32/ 2002 tentang Penyiaran mengatur mengenai Lembaga Penyiaran Berlangganan, dalam hal ini IPTV dapat dikategorikan ke dalam penyiaran berlangganan.
b.  UU No. 11/ 2008 tentang ITE mengenai pengakuan atas Informasi, Dokumen, & Tanda Tangan Elektronik sebagai alat bukti (hukum) yang sah. Hal ini diatur dalam Pasal 5 – 12.
Dengan mengacu pada regulasi eksisting sebagaimana telah dipaparkan di atas, maka sebaiknya regulator mulai mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada operator (network atau service provider) maupun content provider untuk mengimplementasikan layanan IPTV. Hal positif lainnya yang dapat diperoleh jika implementasi IPTV ini diperbolehkan, maka langkah menuju regulasi konvergen akan semakin cepat.


Referensi :
http://fennylinting.wordpress.com/2009/01/21/implementasi-iptv/
http://mixereverything.blogspot.com/2012/11/konsep-teknologi-new-media.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar