1. Konsep Konvergensi Media
Konvergensi
berasal dari bahasa Inggris yaitu convergence. Kata konvergensi merujuk
pada dua hal/benda atau lebih bertemu dan bersatu dalam suatu titik
(Arismunandar, 2006: 1) . Konvergensi akan mudah dibayangkan jika
menggunakannya dalam ilmu fisika khususnya tentang cahaya. Cahaya matahari
datang dari berbagai sudut yang kemudian dikumpulkan atau dibiaskan oleh loop
(kaca pembesar) pada satu titik. Penggabungan berkas-berkas cahaya tersebut
adalah peritiwa konvergensi.
Sehingga,
konvergensi media berarti penggabungan atau pengintegrasian media-media yang
ada untuk digunakan dan diarahkan ke dalam satu titik tujuan. Istilah
konvergensi secara umum juga merujuk pada kaitannya dengan perkembangan
teknologi komunikasi dan informasi (TIK). Kata konvergensi ini umum dipakai
dalam perkembangan teknologi digital, integrasi teks, angka, gambar, video, dan
suara.
Dasar
terbentuknya Konvergensi Media
John Fiske dalam bukunya Cultural and Communication Studies mengungkapkan
kode-kode digital lebih mudah dipahami karena unit-unitnya dibedakan dengan
jelas, berlainan dengan kode-kode analog yang bekerja dalam suatu skala
kontinu. Jadi tidaklah heran jika dalam orientasi perkembangan peradaban
manusia mengarah pada proses digitalisasi atau dengan kata lain proses menuju
kemudahan, kelengkapan, dan kecepatan dalam mendapatkan dan memahami berbagai
informasi.
Dari sisi bisnis, digitalisasi menjanjikan efisiensi biaya yang cukup
signifikan dengan area cakupan yang lebih luas, kualitas pelayanan yang lebih
baik dan mampu melayani pengguna jasa media berdasarkan kebutuhan mereka. Namun
yang jauh lebih penting adalah digitalisasi mampu mendesak kelahiran beragam
kreativitas dalam penyajian konten sehingga area cakupan bisnis dapat lebih
diperluas.
Menurut Jonathan Parapak dari Universitas Pelita Harapan, tahapan
perkembangan paradigma ini menjadi 3 tahapan proses, yaitu automatisasi,
integrasi, dan kolaborasi. Mayoritas pelaku di kawasan ini berada di antara
automatisasi dan integrasi, sementara hanya sebagian kecil yang telah mencapai
tahap di antara integrasi dan kolaborasi.
Dampak
Konvergensi Media :
Konvergensi
media juga mengubah hubungan antara teknologi, industri, pasar, gaya hidup dan
khalayak. Singkatnya, konvergensi mengubah pola-pola hubungan produksi dan
konsumsi, yang penggunaannya berdampak serius pada berbagai bidang seperti
ekonomi, politik, pendidikan, dan kebudayaan.
Misalnya
saja, bagaimana surat kabar harian Kompas yang dulunya hanya menyediakan berita
di media cetak kemudian menghadapi perubahan teknologi yang drastis ini.
Ternyata Koran kompas juga mengikuti perkembangan teknologi sehingga juga
menyediakan berita di internet seperti kompas.com atau detik.com. Dengan
tersedianya berita di internet yang bisa dikonsumsi dengan computer bahkan
sekarang bisa mengkonsumsi berita dengan handphone (Hp), sehingga masyarakat
bisa dengan mudah mendapatkan informasi, hiburan, sosial, politik, bahkan
bidang ekonomi ( misalnya, saat ini, orang tidak perlu repot lagi jika ingin
berbelaja sesuatu, dari ponsel yang dimiliki bisa melakukan banyak hal misalnya
membaca koran di pagi hari, bertegur sapa dengan para kolega, mengirim pesan
penting dalam bentuk yang singkat (SMS) atau panjang melalui email, melakukan rapat-rapat
penting, sampai pada melakukan transaksi dalam jumlah yang besar. Semua konten
tersebut hadir dalam satu platform media.
Dari contoh-contoh di atas dapat
ditarik sejumlah pengertian tentang pengertian komunikasi massa dengan pola
tradisional. Perkembangan teknologi dalam konvergensi media ini memungkinkan
orang untuk terlibat secara pribadi, antarpribadi, maupun dengan khalayak ramai
dalam waktu yang sekaligus.
Ini menunjukan konvergensi media memadukan ciri-ciri komunikasi massa dengan komunikasi antarpribadi yang dilakukan dalam satu media sekaligus. Hal ini disebut dengan demasivikasi, yakni kondisi dimana ciri utama media massa yang menyebarkan informasi secara masif menjadi lenyap. Arus informasi yang berlangsung menjadi makin personal, karena tiap orang mempunyai kebebasan untuk memilih informasi yang mereka butuhkan .
Kemungkinan pertama, konvergensi dapat mendorong kompetisi yang lebih besar karena bahan mentah (raw material) bagi semua media saat ini menjadi luar biasa murah. Tidak perlu lagi mengeluarkan biaya produksi tinggi untuk membeli kertas, cukup dalam bentuk digital yang hampir nol biaya produksi.
Ini menunjukan konvergensi media memadukan ciri-ciri komunikasi massa dengan komunikasi antarpribadi yang dilakukan dalam satu media sekaligus. Hal ini disebut dengan demasivikasi, yakni kondisi dimana ciri utama media massa yang menyebarkan informasi secara masif menjadi lenyap. Arus informasi yang berlangsung menjadi makin personal, karena tiap orang mempunyai kebebasan untuk memilih informasi yang mereka butuhkan .
Kemungkinan pertama, konvergensi dapat mendorong kompetisi yang lebih besar karena bahan mentah (raw material) bagi semua media saat ini menjadi luar biasa murah. Tidak perlu lagi mengeluarkan biaya produksi tinggi untuk membeli kertas, cukup dalam bentuk digital yang hampir nol biaya produksi.
Persoalan kejahatan yang mungkin timbul akibat konvergensi dan digitaliasi dapat
dibagi menjadi empat bagian besar: pencurian perangkat keras/ data dan
informasi, penipuan (fraud), pelanggaran hak cipta, serta serangan terhadap
individu atau organisasi.
Di Indonesia, kejahatan yang terkait dengan penipuan, terutama kartu
kredit, cukup marak. Bahkan, karena begitu banyaknya penjahat yang menggunakan
modus ini, mengakibatkan banyak alamat IP address Indonesia yang sempat
diblokir, sehingga orang Indonesia yang ingin berbelanja lewat internet tidak
dipercaya lagi oleh pemilik-pemilik situs belanja online
di luar negeri.
di luar negeri.
Namun adanya konvergensi di zaman digitalisasi ini membuat berkurangnya
pertemuan secara face to face. Dan juga bisa membuat sesorang menjadi malas
karena semuanya sudah menjadi praktis.
Manfaat Konvergensi Media
Manfaat konevergensi media tentu saja memudahkan khalayak dalam mendapatkan informasi, berita, hiburan, membeli barang. Tidak mebutuhkan biaya yang banyak, lebih hemat waktu, praktis, juga bisa membuat pihak media sebagai tantangan untuk mengembangkan media yang sudah ada sebelumnya.
Contoh Implementasi Konvergensi Media
Memang untuk menyadari dan mengetahui contoh langsung dari konvergensi media di sekitar kita, paling mudah adalah melihatnya dengan perubahan perilaku para pengguna media. Selain perubahan di sisi khalayak dalam perilakunya menggunakan media, perubahan budaya juga terjadi dalam budaya industri media. Kemajuan teknologi dan konevergensi media pada akhirnya menuntut industri media melakukan berbagai penyesuaian dan perubahan agar mampu terus bertahan dari persaingan dan tak kehilangan khalayak setianya. Sebagai contoh ialah penerapan newsroom yang dilakukan berbagai media yang memiliki beberapa platform. Seperti surat kabar Kompas. Kompas Gramedia Grup (KGG), selain memiliki surat kabar Kompas, KGG juga memiliki stasiun TV, Kompas TV dan situs berita online, Kompas.com. Hanya dengan satu konten pemberitaan, nantinya bisa menjadi bahan untuk tiga media tersebut. Dalam newsroom Kompas sebuah berita akan diolah dan dimasukan ke dalam tiga media tersebut dalam porsi yang tentunya berbeda-beda. Hal ini juga digunakan sebagai strategi promosi sehingga tiap media bisa saling melengkapi informasi. Konsep newsroom memungkinkan staff media online, cetak dan siar berkumpul dalam satu tempat dan saling berbagi hasil liputan. Budaya liputan di media konvensional tentunya berubah dengan keharusan melakukan pembagian konten dengan media lainnya, belum lagi para staff media yang harus beradaptasi dengan teknologi serta memiliki kemampuan yang luas, tak hanya satu media saja.
2. Konsep Podcasting
Merupakan layanan gratis yang memungkinan
pengguna Internet mengambil file audio, khususnya MP3, dari Internet untuk
didengarkan di komputer atau MP3 player mereka. Layanan ini bermula dari gencarnya
pemasaran MP3 player iPod dari Apple. Namun, seiring dengan perkembangan
teknologi pemutar file audio di komputer dan personal audio player lainnya,
kini penggunaan podcast tidak terbatas pada pengguna iPod saja.
Manfaat Penggunaan Podcasting
Podcast menyediakan layanan seperti pada personal
video recorder. Dimana untuk mendengarkan file-file audio dari podcast,
Anda tidak perlu stay tuned pada satu saluran broadcast di Internet. Cukup
dengan mendaftarkan diri pada sebuah website podcast, file-file audio akan
ter-download secara otomatis pada komputer Anda melalui jasa RSS feed. Manfaat
lain dari podcast seperti meningkatkan visibilitas situs kita, menyediakan alat
komunikasi bisnis yang efektif, menyediakan retensi memori yang lebih baik, dan
masih banyak lagi.
Cara Kerja Podcasting
Pada dasarnya setiap orang yang memiliki komputer dan
akses ke Internet dapat turut berpartisipasi menyajikan konten untuk
layanan podcast. Kita dapat merekam suara, lagu, puisi, pidato, ceramah,
kultum, atau bahkan khotbah, kemudian menyimpannya dalam format MP3 dan
meng-upload-nya ke salah satu website podcast yang ada.
Selanjutnya biarkan orang lain yang tertarik dengan konten buatan kita untuk
men-download dan mendengarnya di komputer atau MP3 player mereka.
Sedangkan untuk mendengarkan siaran podcast dari
orang lain, Kita dapat masuk ke salah satu website podcast, men-download
freeware untuk podcasting yang mereka sediakan (seperti iPodder atau iTunes),
dan meng-install-nya di komputer. Selanjutnya, dari aplikasi tersebut kita
dapat mengklik hyperlink untuk mendengarkan konten podcast yang
diinginkan. kita dapat mendengarkannya langsung dari komputer, atau
men-download-nya ke dalam MP3 player.
3. Konsep RSS
Defenisi
RSS
RSS adalah kepanjangan dari Really
Simple Syndication yang berupa sebuah file berformat XML. Sindikasi tersebut
umumnya digunakan oleh situs web berita atau blog untuk memberikan info-info
terbaru kepada para pembacanya. Situs berita atau blog memiliki isi/artikel
yang terus berubah secara berkala, karena itulah maka situs/blog menggunakan
sistem RSS agar para “pelanggannya” tidak ketinggalan info. Sama halnya seperti
koran atau majalah, kita harus berlangganan untuk terus mendapatkan
berita-berita terbaru hanya saja bedanya dengan sistem RSS adalah anda dapat
berlangganan secara gratis.
Sejarah
RSS
Berdasarkan sejarahnya, RSS pertama
kali digunakan oleh pembuat browser Netscape pada tahun 1999 yang
mendefinisikannya sebagai RDF Site Summary, yang kemudian dikenal dengan RSS
versi 0.9. Lalu muncul RSS 1.0 dan
merubah akronim RSS menjadi Rich Site Summary. Terakhir, muncul RSS 2.0 pada
september 2003 yang mempopulerkan istilah Really Simple Syndication sebagai
definisi RSS. Sementara format Atom
muncul pada Desember 2003 sebagai bentuk lain dari banyaknya versi dan definisi
RSS yang beredar.
RSS
Feed dan RSS Reader
RSS Feed
Feed( atau pengumpan dalam bahasa
indonesianya ) adalah suatu format data yang digunakan untuk melayani isi yang
sering diperbaharui. Distributor isi mensindikasikan suatu umpan web dan
mengizinkan para pengguna untuk berlangganan. Membuat suatu koleksi umpan web
yang tersedia pada satu tempat dikenal sebagai agregasi, yang dilakukan oleh
agregator (disebut juga pembaca umpan atau pembaca berita).
RSS Reader
RSS reader adalah aplikasi yang
digunakan untuk membaca RSS daru sebuah website. cara membaca RSS suatu website
adalah, anda masukkan alamat feed website tersebut, lalu RSS akan mengambil RSS
dari feed website tersebut. Setiap kali web tersebut di update, versi RSSnya
akan disediakan oleh feed, dan akan diambil oleh RSS reader anda.
Manfaat
RSS
RSS
biasanya digunakan secara luas di website yang menyediakan konten yang dinamis
dan terupdate secara berkala, seperti halnya blog, portal berita, dan
lain-lain. RSS digunakan secara luas oleh komunitas weblog untuk menyebar
ringkasan tulisan terbaru di jurnal, kadang-kadang juga menyertakan artikel
lengkap dan bahkan gambar dan suara. RSS digunakan pada hampir semua situs
berita atau weblog, dengan berbagai tujuan termasuk: pemasaran, press release,
laporan reguler produk, atau aktivitas lain yang membutuhkan pemberitahuan
periodik dan tentunya publikasi.
Manfaat yang diperoleh dengan
adanya RSS adalah pembaca sangat dimudahkan dalam mengetahui update terbaru
suatu website tanpa perlu mengunjungi alamat website tersebut, karena pembaca
hanya butuh untuk berlangganan pengumpan (feed) dari website tersebut. Beberapa
website atau blog hanya menyediakan umpan RSS berupa beberapa baris kalimat
atau ringkasannya saja, namun ada juga yang menyediakan umpan berupa artikel
penuh, tergantung tujuan dari masing-masing pengelola website tersebut.
4. IPTV
Definisi IPTV
IPTV
adalah suatu layanan multimedia yang terdiri atas programtelevisi, video
(gambar bergerak), audio (suara), tulisan (text),graphics (gambar diam) dan
data yang disalurkan ke pelangganmelalui suatu jaringan tertutup yang berbasis
IP. IPTV bukan sekedar siaran TV yang disalurkan melalui internet dandapat
diakses oleh siapa saja, tanpa adanya jaminan-jaminan daripenyelenggara. Penyelenggara
IPTV menjamin pelanggan atas kualitas (QoS/QoE), keamanan (security), kemampuan
berinteraktif dan keandalan darilayanan yang disalurkan oleh penyelenggara IPTV
sampai layanantersebut diterima oleh pelanggan-pelanggan.
Dalam layanan IPTV, semua aktivitas
layanan baik video ataupun “interaktif melalui platform IP”disalurkan ke
pelanggan dengan suatu “jaringan tetap broadband” (fixed broadband network)
xDSLatau FTTH yang dapat dinikmati oleh pelanggan melalui suatupesawat TV
standar dengan IP-STB.
Sejarah
IPTV
Pada
tahun 1994, ABC World News Now adalah acara televisi pertama yang disiarkan
melalui Internet, dengan menggunakan perangkat lunak konferensi video CU-SeeMe.
Istilah IPTV pertama kali muncul pada tahun 1995 dengan pendirian ajaran
Software oleh Judith Estrin dan Bill Carrico. Ajaran dirancang dan dibangun
sebuah produk video internet bernama IP / TV. IP / TV adalah MBONE Windows yang
kompatibel dan aplikasi berbasis Unix yang bergerak tunggal dan multi-sumber
audio / video lalu lintas, mulai dari kualitas rendah sampai DVD, menggunakan
kedua unicast dan multicast IP Real-time Transport Protocol (RTP) dan kontrol
real time protokol (RTCP). Perangkat lunak ini ditulis terutama oleh Steve
Casner, Karl Auerbach, dan Cha Chee Kuan. Ajaran diakuisisi oleh Cisco Systems
pada tahun 1998 Cisco. Mempertahankan IP / TV merek dagang.
Radio
internet perusahaan AudioNet memulai webcast live pertama terus menerus dengan
konten dari WFAA-TV pada bulan Januari 1998 dan KCTU-LP pada tanggal 10 Januari
1998. Kingston Communications, operator telekomunikasi regional di Inggris,
meluncurkan KIT (Kingston Interaktif televisi), sebuah IPTV lebih dari DSL
broadband layanan TV interaktif pada bulan September 1999 setelah melakukan uji
coba berbagai TV dan VoD. Operator menambahkan layanan VoD tambahan pada bulan
Oktober 2001 dengan Ya TV, penyedia konten VoD. Kingston adalah salah satu
perusahaan pertama di dunia untuk memperkenalkan IPTV dan VoD IP lebih dari
ADSL.
Pada
tahun 2002, Sasktel adalah orang pertama yang komersial menyebarkan Internet Protocol
(IP) video melalui jalur pelanggan digital (DSL) menggunakan Stinger Lucent (R)
DSL platform . Pada tahun 2006, adalah perusahaan Amerika Utara pertama yang
menawarkan saluran HDTV atas layanan IPTV. Pada tahun 2003, Jumlah Akses
Jaringan Inc meluncurkan layanan IPTV, terdiri dari 100 stasiun IPTV bebas di
seluruh dunia. Layanan ini telah digunakan di lebih dari 100 negara di seluruh
dunia, dan memiliki saluran dalam 26 bahasa.
Pada
tahun 2005, Bredbandsbolaget meluncurkan layanan IPTV sebagai operator selular
pertama di Swedia. Pada Januari 2009, mereka bukan lagi pemasok terbesar;
TeliaSonera yang meluncurkan layanan mereka kemudian memiliki pelanggan
sekarang lebih. Pada tahun 2006, AT & T U-Ayat meluncurkan layanan IPTV-nya
di Amerika Serikat, yang terdiri dari kepala akhir nasional dan regional
video-melayani kantor. AT & T menawarkan lebih dari 300 channel di 11 kota
dengan lebih yang akan ditambahkan pada tahun 2007 dan seterusnya. Pada bulan
Maret 2009, AT & T mengumumkan bahwa U-ayat telah diperluas ke 100 atau
lebih channel High Definition di setiap pasar TV U-Ayat. Saat menggunakan
protokol IP, AT & T telah membangun jaringan IP privat khusus untuk
transportasi video.
IPTV
vs Internet TV
IPTV
- Closed system, kualitas layanan terjamin
(managed QoS).
· - Video konten dikirim hanya kepada pelanggan
(known subscriber) Pengiriman melalui IP packets sampai dengan pelanggan (end
customer).
· - Dikirim melalui infrastruktur jaringan
milik service provider.
· - Sesuai dengan jangkauan jaringan yang
dimilikinya.
· - Umumnya menggunakan IP-STB digitaluntuk
mengakses dan pengkodean layanan konten. Menggunakan PC, software yang digunakan
tergantung format konten.
· - Biaya
· - Video konten dibuat oleh perusahaan
profesional, jumlahnya terbatas.
Internet
TV
· - Open system, kontrol kualitas layanan
tidak dijamin (BestEffort QoS).
· - Video konten dikirim kepada siapapun
Pengiriman melalui IP packets sampai internet cloud sendiri.
· - Dikirim dan diterima melalui public
internet yang melibatkanbanyak pihak.
· - Tidak ada batasan wilayah, dimanapun ada
akses internet.
· - Umumnya menggunakan PC, software yang
digunakan tergantung format konten.
· - Gratis
· - Video konten bisa dibuat siapapun,
jumlah kontennya tidak terbatas.
Cara Kerja IPTV
System IPTV dasar dapat kita
gunakan untuk mendapatkan akses ke berbagai media. sebuah perangkat televisi
dihubungkan ke Set top box (STB) yang mengkonversi IP video menjadi signal
televisi standar. STB akan berfngsi menjadi penghubung ke sistem switch dari IP
video. Contoh dibawah menunjukkan Switched Video Service (SVS) memberikan
koneksi pada pemirsa untuk mengakses berbagai sumber , termasuk siaran
broadcast, servis langganan, bahkan pemesanan video. Ketika pengguna ingin
mengakses sumber-sumber media ini, semua perintah kontrol (biasa dilakukan
melalui remote kontrol) akan dikirimkan ke SVS yang nantinya akan menentukan
media mana yang akan dikoneksi. Diagram dibawah memnunjukkan bahwa pengguna
hanya membutuhkan satu video channel agar SVS dapat mengakses berbagai sumber
yang pada dasarnya tidak terbatas.
Arsitektur
IPTV
Setiap kumpulan fungsi dapat dibagi
ke dalam komponen-komponen fungsi seperti yang diperlihatkan pada gambar di
bawah ini. Komponen-komponen mempunyai kohesi fungsional yang kuat pada suatu
kumpulan fungsi tunggal sehingga komponen-komponen tersebut dapat menyelesaikan
tugas-tugas spesifik secara kolaboratif. Sebagai contoh, dalam kumpulan fungsi
Media Distribution & Delivery, komponen-komponen kendali, distribusi,
penyimpanan, dan Streaming dapat bekerjasama satu dengan yang lainnya untuk mengangkut
data media dari sumber konten ke pelanggan.
Fitur
IPTV
Terdapat tiga feature yang dapat
kita dapatkan pada IPTV yaitu: Live TV, VOD( Video on Demand) dan NPVR(Network
Personal Video Recording).
- Live TV : IPTV
melayani Pengiriman channel-chanel atau siaran-siaran secara live melalui
teknologi protocol Internet yaitu IGM version 2
- VOD(Video on Demand) : IPTV melayani
pengiriman siaran-siaran yang tidak secara live disiarkan yaitu dimana suatu
siaran atau acara tv pada channel-chanel yang telah disimpan oleh server dapat
disaksikan oleh para konsumen melalui teknologi RTSP (Real Time Streaming
Protocol) TSTV (Time Shifted TV)
- NPVR(Network Personal Video Recording): Salah satu
Feature pada IPTV dimana siaran langsung(real time broadcast) dapat disimpan
pada jaringan server yang kemudian dapat diakses oleh user sesuai dengan waktu
yang mereka tentukan tanpa adanya biaya tambahan seperti memiliki PVR pribadi
yang terpasang di jaringan.
Kendala
IPTV
IPTV
mendistribusikan layanan televisi sama seperti halnya teresterial, satelit atau
televisi kabel alternatif. Bedanya, pada IPTV, konten dapat disesuaikan dan
interaktif dengan kemampuan high-definition TV. Internet protocol television
atau IPTV saat ini sudah banyak diaplikasikan di luar negeri. Namun, untuk
dipasarkan di Indonesia masih terganjal proses regulasi dan kesiapan
infrastruktur. Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum secara jelas
menetapkan regulasi IPTV. Sebab, IPTV bisa masuk ke dalam tiga kategori, yakni
:
1. Dari
sisi kemampuan, IPTV masuk dalam kategori industri telekomunikasi,
2. Dari
konten masuk dalam kategori penyiaran,
3. Dari
sisi teknologi masuk dalam kategori internet.
Komponen
IPTV
Internet-Protocol
Television (IPTV) adalah penyediaan layanan streaming tv secara langsung via
jaringan IP berbandwitdh lebar. Layanan ini bersifat multicast, dari satu
sumber untuk banyak pengakses secara bersamaan. Video on Demand (VoD) adalah
penyediaan layanan video yang diminta secara khusus oleh pengakses. Secara umum
ini adalah layanan video streaming unicast, yang dideliver ke satu pelanggan.
IPTV dan VoD keduanya masuk
kategori layanan berkualitas siaran TV. Artinya pelanggan akan menikmati
layanan sekualitas TV satelit dan kabel yang sekarang umum kita nikmati.
Standar siaran TV ini saat ini hanya bisa dilayani oleh provider berbasis
satelit dan kabel dalam group tertutup. Internet IPTV dan internet VoD yang
merupakan implementasi awal dari kedua layanan diatas, kualitasnya belum layak
disandingkan dengan kualitas siaran TV.
Layanan
IPTV
Layanan
IPTV secara umum meliputi broadcast televisi dan video di atas akses internet
dan interaksi multimedia dengan kecepatan true broadband seperti game,
shopping, dan advertising. Selain itu juga ada layanan content on demand yang
termasuk TV on demmand, video on demmand, music on demmand, dan karaoke on
demmand.
Layanan bisa disaksikan dengan perangkat
televisi, komputer, notebook, dan smartphone. Untuk tayangan live serta video
on demmand, IPTV mendukung standard definition (SDTV) serta High Definition
(HDTV). Video on demmand sendiri bisa dikontrol seperti layaknya menonton DVD.
Contoh Implementasi IPTV
Seminar COMMUNICASIA 2008, memberikan definisi IPTV sebagai berikut :
(Internet
Protocol TV) Also called “TV over IP,” IPTV delivers scheduled TV
programs and video-on-demand (VOD) via the IP protocol and digital
streaming techniques used to watch video on the Internet. In order to
receive and decode the images in real time, the user requires either an
IPTV set-top box or a computer and software-based media player.
Beberapa negara telah
mengimplementasikan layanan ini seperti Korea, India, Brazil, Jerman,
dan sebaginya. di Indonesia, belum adanya regulasi yang khusus mengatur
mengenai IPTV ini menjadi salah satu faktor penghambat implementasi
IPTV. Ketidakadaan regulasi khusus ini berkaitan erat dengan isu
konvergensi, dalam artian konvergensi antara telekomunikasi, ITE, dan
penyiaran.
Apabila dikaji secara lebih mendalam dari sisi regulasi, IPTV
ini mengacu kepada UU No. 36/ 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32/
2002 tentang Penyiaran, & UU No. 11/ 2008 tentang Informasi &
Transaksi Elektronik beserta regulasi turunannya (hierarki bawah).
Dasar
penyelenggaraan IPTV di Indonesia dapat mengacu kepada kondisi
eksisting perangkat aturan/regulasi, secara prinsip terbagi menjadi :
1. Penyediaan jaringan IP di dasarkan kepada UU No. 36/ 1999 tentang Telekomunikasi, sebagai berikut :
a. Pasal 9 ayat (3 dan 4) UU
No. 36/ 1999 tentang Telekomunikasi mengatur bahwa telekomunikasi
khusus dapat dilakukan untuk keperluan penyiaran, dan dilakukan baik
oleh perorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, maupun badan hukum.
b. PP
No. 52/ 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Berlangganan & PP No. 52/ 2004 tentang Penyelenggaraan
telekomunikasi. Dalam Pasal 51 – 54
PP No. 52/ 2004 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mengatur bahwa
telekomunikasi dapat dilaksanakan dalam rangka penyiaran sebagai
telekomunikasi khusus. Oleh karena itu, tidak beralasan jika launching
IPTV ditunda karena pertimbangan belum ada payung hukum karena PP 52/
2004 memberikan kemungkinan diselenggarakannya telekomunikasi untuk
keperluan penyiaran.
c. Selain itu, Pasal 50 dan 51
KM 21/ 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi mengatur
tentang Penyelenggaraan Jasa Multimedia berbentuk Jasa Televisi
Berbayar. Adapun Jasa Televisi Berbayar yang dimaksud adalah pay per view.
2. Penyediaan konten dan penyelengaraan layanan siaran berlangganan didasarkan pada:
a. UU No. 32/ 2002 tentang Penyiaran, dengan turunannya sebagai berikut Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 25 – 29 UU
No. 32/ 2002 tentang Penyiaran mengatur mengenai Lembaga Penyiaran
Berlangganan, dalam hal ini IPTV dapat dikategorikan ke dalam penyiaran
berlangganan.
b. UU No. 11/ 2008 tentang ITE mengenai pengakuan atas Informasi,
Dokumen, & Tanda Tangan Elektronik sebagai alat bukti (hukum) yang
sah. Hal ini diatur dalam Pasal 5 – 12.
Dengan mengacu pada regulasi eksisting sebagaimana telah
dipaparkan di atas, maka sebaiknya regulator mulai mempertimbangkan
untuk memberikan kesempatan kepada operator (network atau service
provider) maupun content provider untuk mengimplementasikan layanan
IPTV. Hal positif lainnya yang dapat diperoleh jika implementasi IPTV
ini diperbolehkan, maka langkah menuju regulasi konvergen akan semakin
cepat.
Referensi :
http://fennylinting.wordpress.com/2009/01/21/implementasi-iptv/
http://mixereverything.blogspot.com/2012/11/konsep-teknologi-new-media.html
http://gerakanopensource.wordpress.com/2011/08/22/pengertian-vpn/
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvergensi_media
http://id.wikipedia.org/wiki/Konvergensi_media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar