Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam
berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
A.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
B.
Badan Usaha Milik Swasta
C. Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945
khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi
Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini
terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas –
batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja
kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi
dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta
dibatasi gerak usahanya.
Kedua
jenis usaha itu adalah :
a.
Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas
bumi, baja, hasil
pertambngan, dan sebgainya.
b.
Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut
pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola
Negara.
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk
apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang
tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik
negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa
bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
- Tujuan utama usahanya adalah melayani
kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
- Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-undang.
- Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital.
-
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta
hubungan-hubungan dengan pihak
lainnya.
- Dapat dituntut dan menuntut, sesuai
dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
-
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari
pinjaman dalam dan
luar negeri atau dari masyarakat
dalam bentuk obligasi.
-
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan
rugi laba
untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada
masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh
dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi
dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki
oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama
digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama,
kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua
resiko ditanggung bersama.
Kebaikan Firma :
- Prosedur pendirian relatif mudah.
- Mempunyai kemampuan financial yang lebih
besar, karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
-
Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga
keputusan-keputusan
menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma :
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh
kekayaan pribadi para anggota firma.
-
Kelnagsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota
firma keluar, maka
firma pun bubar.
b. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para
anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota
persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang
tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan,
yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti Komplementer adalah
orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh
dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang
mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut
sertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan Perseroan Komanditer :
- Pendiriannya relatif mudah.
- Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
- Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih
besar.
- Manajemen dapat didiversifikasikan.
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan Perseroan Komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidup tidak terjamin.
- Sukar untuk menarik kembali
investasinya.
c. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta
kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha
lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini
tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut
sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai
alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham
akan mendapatkan devidenyaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang
saham.
Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak
ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab
pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal
yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para
pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
-
terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi
maupun kekayaan
keluarga pemilik.
- Saham dpaat diperjual belikan dengan
relatif mudah.
- Kebutuhan modal lebih besar akan mudah
dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan
lebih efisien.
Kelemahan Perseroan terbatas
- Biaya pendirian relatif mahal.
- Rahasia tidak terjamin.
- Kurangnya hubungan yang efektif antar
pemegang saham.
C. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang
memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan
untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat
dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
Referensi :